Iklan

iklan

Tiga Pengguna Shabu Diringkus di Cipanas

Friday, March 13, 2015 | 4:00:00 AM WIB Last Updated 2015-03-12T21:00:23Z
CIANJUR, [KC].- Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi dan Kabupaten berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba dan seorang pecandu di daerah wisata Cipanas tepatnya di komplek real estate diwilayah kawasan wisata Cipanas Kabupaten Cianjur. Satu diantara pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Nusa Kambangan.

Dari para pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dan alat timbang serta beberapa alat pakai/isap sabu. Kedua pengedar dan pengguna narkoba tersebut adalah
RS penghuni real estate dan L.M alias RD residivis narkotik yang belum lama bebas dari Lapas Nusakambangan.

Sementara seorang pecandu perempuan berinisial D hasil test urine dinyatakan positif. D dimungkinkan akan dilakukan rehabilitasi oleh BNNK Cianjur setelah dilakukan assasmen dari tim dokter BNNP.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu tersebut tidak terlepas adanya informasi yang diterima BNN dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan setelah memastikan kebenarannya, petugas gabungan dari BNNK dan BNNP langsung melakukan penangkapan.

"Waktu itu, Selasa (10/3/2015) kami tim gabungan bergerak cepat menuju alamat yang sudah kami dapatkan di Cipanas, hasilnya kami berhasil menangkap RS selaku pengguna. Hasil dari tes urine yang kami lakukan ia positif mengkonsumsi shabu," kata Kepala BNNK Cianjur Hendrik saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).

Tertangkapnya RS asal Jakarta itu menguak pelaku lainya. Setelah dilakukan penyamaran dengan berpura-pura selaku pembeli, dua pelaku lainya mendatangi alamat pelaku RS di Cipanas. Tanpa bisa berkutik, petugas yang melakukan penyamaran langsung menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku L.M alias RD asal Bogor itu berhasil disita lima paket shabu siap konsumsi dan alat hisapnya. "Kalau D, seorang wanita yang merupakan warga Cisarua Bogor itu kami tidak menemukan barang buktinya, hanya saja hasil tes urine ia positif mengkonsumsi narkoba," tegas Hendrik.

Dikatakan Hendrik, ketiga pengguna dan pengedar narkoba itu akan dijerat dengan pasal 127 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga tengah memburu bandar besarnya yang mengarah ke Jakarta. "Kami sudah mengantongi namanya, kita sedang buru mereka. Mudah-mudahan bisa segera tertangkap," katanya [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Pengguna Shabu Diringkus di Cipanas

Trending Now

Iklan

iklan