Iklan

iklan

Tim Kuasa Hukum Ridwan Akan Ajukan PK Kembali

Tuesday, March 10, 2015 | 5:36:00 AM WIB Last Updated 2015-03-09T22:36:30Z
CIANJUR, [KC].- Kuasa hukum Ridwan, Adi Supriadi, mengatakan, dalam proses eksekusi yang dilakukan juru sita PN Cianjur kliennya sengaja tidak melakukan perlawanan sama sekali. Langkah tersebut diambil lantaran, kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta peraturan dan hukum perundangan yang berlaku di Indonesia.

Meski tidak memberikan perlawanan ketika eksekusi, bukan berarti pihaknya diam saja. Pria yang akrab dipanggil Adi Otong itu pun mengaku akan melakukan beberapa upaya hukum kembali terkait tindakan eksekusi.

"Diam bukan berarti tidak berbuat apa-apa. Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK kembali. Kami tidak diam saja," kata pria yang akrab di sapa Adi Otong ini.

Adi menilai, dalam perkara yang sedang dihadapi kliennya itu, ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Pasalnya, dalam perkara tersebut, muncul dua PK atas satu perkara dan obyek yang sama.
"Kami akan ajukan PK kembali dalam waktu dekat ini, paling minggu ini, kami sedang membentuk tim dari Jakarta," katanya.

Disinggung apakah dengan muncul dua PK tersebut ditengarai ada indikasi permainan hukum, Adi pun menyatakan bahwa sinyalemen itu sangat kuat. Salah satu indikasinya, sekitar sebulan lalu, ada penolakan tim kuasa hukum kliennya yang sudah mengajukan bukti dan novum baru ke Pengadilan Tinggi Bandung tapi tidak diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Kejadian itu sudah sebulan yang lalu. Tapi, saat ini, kami belum menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan penyelewengan hukum tersebut," paparnya [KC-02/gp]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Kuasa Hukum Ridwan Akan Ajukan PK Kembali

Trending Now

Iklan

iklan