Iklan

iklan

24 Perusahaan Nunggak Iuran BPJS

Saturday, April 25, 2015 | 6:11:00 AM WIB Last Updated 2015-04-24T23:13:04Z
CIANJUR, [KC].- Sekitar 10 persen dari sekitar 240 perusahaan yang sudah mendaftarkan pada program Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan dan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih nunggak iuran. Tunggakan perusahaan itu bervariatif mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.

Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, Drajat Heryatna mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu untuk segera melakukan pembayaran. Hal itu sifatnya wajib harus segera dilaksanakan karena menjadi tanggungjawab perusahaan.

"Kami sudah tagih berkali-kali, tapi mereka sepertinya tidak ada itikad baik. Padahal mereka itu perusahaan yang memiliki pekerja mulai dari 100 hingga 500an pekerja. Kalau memang terpaksa, ya akan kita tempuh laternatif lain, kita ajukan proses secara hukum," kata Drajat, Jum'at (24/4/2015).

Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur, Asep Saipul Malik juga membenarkan adanya perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggak iuran. Tidak hanya itu masih ada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak nomatif para pekerja. beberapa perusahaanpun masih ada yang memberikan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1.648.000,-.

"Atas dasar itulah sepertinya para pengusaha itu memilih Cianjur untuk berinvestasi, karena pekerjanya bisa dibayar murah dari daerah lainnya," kata Asep.

Hasil dari investigasinya, ada perusahaan di Cianjur yang mempekerjakan para pekerjanya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan. Anehnya, kelebihan jam kerja tersebut tidak masuk dalam jam lembur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah siapkan advokasi, jika sampai tiga kali surat peringatan kami tidak digubris, para pekerja akan turun ke jalan untuk kembali menuntut haknya. Ini mungkin langkah terakhir yang harus kami lakukan, jika secara baik-baik tidak digubris," pungkasnya  [KC-02/gp]**.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 24 Perusahaan Nunggak Iuran BPJS

Trending Now

Iklan

iklan