Iklan

iklan

25 Lokasi Daerah Irigasi Segera Diperbaiki

Thursday, April 23, 2015 | 4:14:00 AM WIB Last Updated 2015-04-22T21:14:17Z
CIANJUR, [KC].- Sebagai upaya memenuhi kebutuhan air para petani di Kabupaten Cianjur, Pemkab Cianjur melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) pada tahun 2015 akan memperbaiki dan meningkatkan Daerah Irigasi (DI) yang kondisinya kurang layak. Sejumlah irigasi yang tersebar disejumlah wilayah dalam waktu dekat akan segera mendapatkan penanganan.

Setidaknya tidak kurang dari 45 titik lokasi irigasi yang tersebar diwilayah utara, tengah dan selatan mendapatkan penanganan. Meski belum secara menyeluruh, paling tidak adanya penanganan perbaikan dan peningkatan irigasi itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat petani atau pengguna air.

Kepala Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur Dodi Permadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Pemeliharaan PSDAP Wiguno Prihantono mengungkapkan, perbaikan saluran irigasi tersebut tersebar disejumlah wilayah baik utara, tengah dan selatan. Kebanyakan merupakan perbaikan saluran dan sebagian diantaranya peningkatan.

"Ada sejumlah saluran irigasi yang akan kita perbaiki tahun ini kondisinya rusak. Ini kita lakukan mengacu skala prioritas. Memang masih banyak saluran irigasi yang memerlukan bantuan perbaikan, tapi kita melihat kondisinya berdasarkan prioritas dan yang berdampak pada masyarakat banyak," kata Wiguno saat ditemui, Rabu (22/4/2015).

Dikatakan Wiguno, perbaikan dan peningkatan saluran irigasi di Kabupaten Cianjur itu didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Untuk DAU alokasi anggarannya mencapai Rp 3,5 miliar, sedangkan dari DAK sebesar Rp 5 miliar.

"Saat ini kita sudah selesai melakukan perencanaan. Pekerjaan fisiknya direncanakan baru akan dilaksanakan pada akhir Mei mendatang, karena prosesnya setelah perencanaan beres baru kita proses pengadaan, dan terakhir pelaksanaan fisiknya," kata Wiguno.

Berdasarkan keputusan menteri (kepmen) Pekerjaan Umum (PU) tentang pembagian kewenangan daerah irigasi (DI) terbagi dalam tiga kewenangan yakni pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota. Untuk yang menjadi kewenangan pusat DI yang mengaliri diatas 3 ribu hektar. Sedangkan pemerintah provinsi DI yang mengaliri 1-3 ribu dan kabupaten/kota DI yang mengaliri dibawah seribu hektar.

"Sebenarnya kalau melihat areal, masih sangat banyak yang memerlukan perbaikan. Banyak DI baik yang menjadi kewenangan pusat maupun provinsi dan daerah kondisinya perlu perbaikan dan peningkatan. Hanya faktor anggaran yang tidak memungkinkan secara serentak dilakukan perbaikan," katanya.

DI yang menjadi kewenangan kabupaten saat ini sebanyak 161 DI sisanya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. "Untuk yang menjadi kewenangan kabupaten, kita terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan. Ini merupakan kebutuhan yang wajib sebagai daerah pertanian. Tentunya dilaksanakannya secara bertahap," tegasnya  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 25 Lokasi Daerah Irigasi Segera Diperbaiki

Trending Now

Iklan

iklan