Iklan

iklan

58 Pohon Kakija Kondisinya Kritis Rawan Tumbang

Wednesday, April 22, 2015 | 12:54:00 AM WIB Last Updated 2015-04-21T17:54:19Z
CIANJUR, [KC].- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Cianjur berhasil mengidentifikasi 58 pohon yang berada di kanan kiri jalan (Kakija) di seputaran kota Cianjur rawan tumbang. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat masih adanya sejumlah pohon yang kondisinya nyaris mati.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pihak Hutbun saat ini secara bertahap tengah melakukan penebangan dan penghijauan kembali. Langkah Hutbun tersebut tidak berjalan mulus, lantaran terbatasnya jumlah personel yang ada.

"Kita terus berupaya memaksimalkan tenaga yang ada. Sejumlah pohon yang rawan tumbang kategori kritis sudah mulai kami tebang. Kami juga langsung melakukan penghijauan kembali dengan menanam pohon yang baru dan akan kita pelihara," kata Kepala Bidang Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Kabupaten Cianjur, Nurdiyati didampingi Kasi Bina Bina Perlindungan Konservasi Sumberdaya Hutan, Tatang Karsono, Selasa (21/4/2015)

Dikatakan Nurdiyati, sejumlah pohon kakija yang kondisinya kritis rawan tumbang berada disejumlah wilayah jalan diantaranya jalan Ir. H. Djuanda Salakopi, jalan Taifur Yusuf, jalan Siliwangi dan jalan Perintis Kemerdekaan. "Sebenarnya masih banyak pohon yang rawan tumbang, tapi kondisinya belum kritis, pohon tersebut baru saja mati," katanya.

Penebangan pohon yang rawan tumbang diakuinya, sangat bertentangan dengan tupoksinya selaku bina perlindungan dan konservasi hutan. Tapi karena melihat darurat dan perlu penebangan maka pihaknya mengambil inisiatif meski untuk itu tidak ada anggarannya.

"Kondisinya memang seperti ini, kami bertindak hanya mengingat masalah urgen saja. Sebenarnya itu bertentagan dan sangat kontradiktif. Akhirnya demi keselamatan masyarakat  antisipasi terjadinya kecelakaan, kita mohon ke bupati prioritas rawan tumbang kita potong," paparnya.

Agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, pihaknya tengah berupaya untuk meminta payung hukumnya paling tidak ada perbubnya. "Sebenarnya kita pernah menolak, karena tidak sesuai dengan tupoksi kita. Kita harus melindungi, bukan melakukan penebangan. Masyarakat harus paham poisi kita," katanya.

Dikatakan Nurdiyati, jika mengacu Peraturan menteri PU nomor 05/PRT/M/2012 mengenai pedoman penanaman pohon pada sistem jaringan jalan jelas bukan menjadi tanggungjawan Dishutbun. Untuk penanamanya menjadi tanggngjawan PU sedangkan perawatannya bisa ke pertamanan.

"Aturan Permen Kehutanan tidak ada yang ngurus masaah kakija. Semestinya PU yang melaksanakan kakija. Memang aneh kita mengerjakan pekerjaan PU sementara kita dibawah kehutanan, ini jelas memberatkan. Tapi ini harus kita laksanakan karena perintah bupati," paparnya  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 58 Pohon Kakija Kondisinya Kritis Rawan Tumbang

Trending Now

Iklan

iklan