CIANJUR, [KC].- Untuk antisipasi adanya minimarket yang masih menjual minuman
keras (miras), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag)
Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket
yang berada wilayah Cianjur kota, Kamis (16/4/2015). Para petugas
Disperindag itu dengan teliti menyisir sejumlah bagian minimarket untuk
mencari keberadaan miras.
Hari ini Kamis (16/4/2015) merupakan
hari dimana diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagagan (Permendag)
Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol setelah
sebelumnya dilakukan sosialisasi selama tiga bulan ke belakang.
“Tindakan
kami yang menysisir sejumlah minimarket ini untuk memastikan apakah
masih ada atau tidak minimarket yang menjuak miras. Meski tidak ada atau
tidak kami temukan, tetap kami melakukan instruksi kepada masing-masing
penguasaha dan penjaga di minimarket itu untuk menempel dua lembaran
yang berisi pernyataan tidak menjual miras,” ujar Dendi Irawan, Kasi
Bina Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cianjur.
Jika
ternyata setelah diberlakukan Permendag tersebut masih ada minimarket
yang kedapatan menjual miras akan dikenakan sanksi tegas. Adapun sanksi
tersebut mulai dari teguran secara lisan, surat peringatan hingga yang
terberat yakni pencabutan izin dan penutupan usaha. “Penerapan sanksi
ini tidak akan pandang bulu. Ini berlaku untuk semua minimarket yang ada
di seluruh Cianjur. Mulai dari wilayah perkotaan, kawasan pariwisata
ataupun di Cianjur selatan,” tegas Dendi.
Sebelum diberlakukan
Permendag, pihaknya telah melakukan komunikasi kesejumlah pengusaha
minimarket. Bahkan mereka juga sudah membuat surat pernyataan diatas
materai bahwa tidak akan menjual miras dalam bentuk apapun. "Mulai Senin
lalu sejumlah pengusaha sudah membuat pernyataan itu, kita harapkan
dalam satu minggu ini semuanya sudah selesai membuat pernyataan,"
tegasnya.
Diakui Dendi, sejak Senin (13/4/2015) Disperindag sudah
mulai melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket seperti diwilayah
Ciranjang, Bojong Picung dan Cibeber. Namun pihaknya tidak menemukan
satupun minimarket yang masih menjual miras. "Dalam sepekan kedepan kami
akan terus melakukan penyisiran hingga Cianjur selatan," paparnya.
Seorang
penjaga minimarket di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Atin Sobandi (27)
menuturkan, bahwa sudah sejak awal Januari lalu, di tempatnya bekerja
itu tidak ada lagi miras yang dijual. Hal itu dilakukan sebagaimana
perintah dari manajeman di pusat. "Memang dulu menjual seperti Mixmax
dan bir. Tapi sekarang sudah tidak menjual itu lagi sejak 3 bulan lalu.
Semuanya ditarik langsung oleh distributornya sendiri,” kata Atin [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.