Iklan

iklan

Antisipasi Masih Adanya Miras, Disperindag Sidak ke Sejumlah Minimarket

Friday, April 17, 2015 | 2:05:00 AM WIB Last Updated 2015-04-16T19:05:10Z
CIANJUR, [KC].-  Untuk antisipasi adanya minimarket yang masih menjual minuman keras (miras), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket yang berada wilayah Cianjur kota, Kamis (16/4/2015). Para petugas Disperindag itu dengan teliti menyisir sejumlah bagian minimarket untuk mencari keberadaan miras.

Hari ini Kamis (16/4/2015) merupakan hari dimana diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagagan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama tiga bulan ke belakang.

“Tindakan kami yang menysisir sejumlah minimarket ini untuk memastikan apakah masih ada atau tidak minimarket yang menjuak miras. Meski tidak ada atau tidak kami temukan, tetap kami melakukan instruksi kepada masing-masing penguasaha dan penjaga di minimarket itu untuk menempel dua lembaran yang berisi pernyataan tidak menjual miras,” ujar Dendi Irawan, Kasi Bina Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cianjur.

Jika ternyata setelah diberlakukan Permendag tersebut masih ada minimarket yang kedapatan menjual miras akan dikenakan sanksi tegas. Adapun sanksi tersebut mulai dari teguran secara lisan, surat peringatan hingga yang terberat yakni pencabutan izin dan penutupan usaha. “Penerapan sanksi ini tidak akan pandang bulu. Ini berlaku untuk semua minimarket yang ada di seluruh Cianjur. Mulai dari wilayah perkotaan, kawasan pariwisata ataupun di Cianjur selatan,” tegas Dendi.

Sebelum diberlakukan Permendag, pihaknya telah melakukan komunikasi kesejumlah pengusaha minimarket. Bahkan mereka juga sudah membuat surat pernyataan diatas materai bahwa tidak akan menjual miras dalam bentuk apapun. "Mulai Senin lalu sejumlah pengusaha sudah membuat pernyataan itu, kita harapkan dalam satu minggu ini semuanya sudah selesai membuat pernyataan," tegasnya.

Diakui Dendi, sejak Senin (13/4/2015) Disperindag sudah mulai melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket seperti diwilayah Ciranjang, Bojong Picung dan Cibeber. Namun pihaknya tidak menemukan satupun minimarket yang masih menjual miras. "Dalam sepekan kedepan kami akan terus melakukan penyisiran hingga Cianjur selatan," paparnya.

Seorang penjaga minimarket di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Atin Sobandi (27) menuturkan, bahwa sudah sejak awal Januari lalu, di tempatnya bekerja itu tidak ada lagi miras yang dijual. Hal itu dilakukan sebagaimana perintah dari manajeman di pusat. "Memang dulu  menjual seperti Mixmax dan bir. Tapi sekarang sudah tidak menjual itu lagi sejak 3 bulan lalu. Semuanya ditarik langsung oleh distributornya sendiri,” kata Atin  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Masih Adanya Miras, Disperindag Sidak ke Sejumlah Minimarket

Trending Now

Iklan

iklan