Iklan

iklan

Keberatan Pembangunan Minimarket, Warga Cianjur Selatan Mengadu ke Dewan

Thursday, April 9, 2015 | 3:17:00 AM WIB Last Updated 2015-04-08T20:17:59Z
CIANJUR, [KC].- Melihat pembangunan minimarket melanggar Peraturan Daerah (Perda), sejumlah perwakilan warga dari Cianjur selatan mendatangi Komisi I DPRD Cianjur, Rabu (8/4/2015). Warga tersebut keberatan adanya pembangunan minimarket diwilayah mereka karena jelas-jelas keberadaanya bertentangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam Perda tersebut diatur bahwa jarak minimarket dengan minimarket minimal 500 meter. Sementara yang terjadi adanya pembangunan minimarket yang lokasinya hanya berjarak puluhan meter dengan minimarket yang sudah ada.

"Kami datang ke Kommisi I DPRD Cianjur untuk mengadukan adanya pembangunan minimarket yang baru hanya berjarak puluhan meter. Setahu kami jelas ada Perda yang mengatur mengenai keberadaan minimarket. Apakah seperti dibiarkan saja, tentu harapan kami tidak demikian," kata tokoh masyarakat Cianjur selatan. H. Dadang Efendi (54) saat ditemui diruang Komisi I DPRD Cianjur, Rabu (8/4/2015).

Dikatakan Dadang, lokasi minimarket yang saat ini tengah dibangun itu berada di Kampung/Desa Sukajadi Kecamatan Cidaun. Lokasi pembangunan minimarket yang baru tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dengan minimarket yang saat ini sudah ada.

Selain di Cidaun, ada juga minimarket yang saat ini tengah dibangun. Lokasinya di Kampung/Desa Saganten Kecamatan Sindangbarang. Minimarket yang tengah dibangun itu jaraknya hanya sekitar 30 meter dari lokasi minimarket yang sudah ada.

"Kami ingin Pemkab Cianjur itu bertindak tegas, kalau sudah jelas ada aturan yang dilanggar dalam pembangunan minimarket itu jangan dibiarkan saja. Harus ditertibkan, jangan sampai kalah dengan mereka yang punya uang. Apapun alasannya aturan harus dijalankan. Kalau ini dibiarkan akan memberikan contoh yang tidak baik terhadap yang lainnya," kata Dadang.

Untuk itulah kedatangannya ke Komisi I DPRD Cianjur tidak lain meminta agar dewan menjalankan fungsi pengawasannya. Sehingga dewan bisa memanggil pihak eksekutif untuk mempertanggungjsawabkan apa yang telah terjadi dilapangan.

"Setahu saya tahun 2015 ini ada moratorium izin minimarket. Berarti kalau itu benar jelas minimarket yang dibangun itu tidak ada izinya. Berarti harus segera ditertibkan atau dihentikan. Bukan malah dibiarkan. Jangan sampai rakyat marah karena ketidak tegasan pemerintah. Jangan salahkan rakyat kalau melakukan penertiban dengan caranya sendiri," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Cianjur, H. Endang Rentek, tidak menampik bahwa acap kali menerima pengaduan mengenai minimarket. Terkait dengan pengaduan masyarakat dari wilayah Cianjur selatan, Komisi I akan segera menindak lanjutinya.

"Kami sudah menjadwalkan mengundang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) pada 15 April mendatang. Kami ingin minta penjelasannya terkait berbagai perizinan termasuk salah satunya mengenai minimarket," kata H. Endang Rentek.

Berdasarkan sepengetahuannya, Perda Nomor 7 Tahun 2011 sudah jelas-jelas mengatur mengenai keberadaan minimarket. Adanya keberatan dari warga masyarakat mengenai keberadaan minimarket baru lantaran jaraknya tidak sesuai dengan yang tertera didalam Perda merupakan hal yang sangat baik dan perlu diapresiasi.

"Ini satu bukti bahwa fungsi pengawasan itu berjalan. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran segera melaporkan itu hal yang bagus. Kita juga akan segera cek informasinya, kalau ternyata benar tidak bisa didiamkan, harus dihentikan," katanya  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keberatan Pembangunan Minimarket, Warga Cianjur Selatan Mengadu ke Dewan

Trending Now

Iklan

iklan