Iklan

iklan

Pedagang Pasar Cipanas Datangi Dewan, Minta Agar Pemkab Tidak Memperpanjang Ijin Pasar Modern

Thursday, April 16, 2015 | 4:06:00 AM WIB Last Updated 2015-04-15T21:06:06Z
CIANJUR, [KC].-  Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Cipanas mendatangi kantor DPRD Cianjur di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Rabu (15/4/2015). Kedatangan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Cipanas itu untuk mendesak Pemkab Cianjur tidak memperpanjang perizinan toko modern yang berada didepan Pasar Cipanas.

Para pedagang menganggap bahwa keberadaan pasar modern tersebut mengganggu keberlangsungan para pedagang di pasar tradisional. Omset penjualan para pedagang semakin menurun, setelah adanya pasar modern itu.

"Kita bukan anti pasar modern, tapi semua harus mengacu pada aturan yang berlaku. Di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 semuanya sudah diatur mengenai jarak pasar tradisional dengan pasar modern itu. Atas dasar itulah kami datang ke dewan untuk menyampaikan aspirasi keinginan para pedagang," kata Sekertaris Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) Pasar Cipanas, Sadidudin saat ditemui usai bertemu Komisi I DPRD Cianjur.

Dikatakan Sadidudin, keberadaan pasar modern didekat pasar tradisional jelas berdampak pada pedagang yang ada di pasar tradisional. "Kami para pedagang menginginkan kedepan bahwa perizinan untuk pasar modern yang akan habis pada Januari 2016 itu tidak diperpanjang lagi. Ini permintaan para pedagang, apalagi perda sudah mengatur untuk perizinanya," tegasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Himam Haris juga sependapat dengan para pedagang. Perizinan yang terkait dengan keberadaan pasar modern dan minimarket harus memikirkan kepentingan para pedagang. Jangan sampai justru keberadaanya malah mematikan para pedagang tradisional.

"Sebenarnya sejak tahun 2012 lalu itu pak bupati sudah memberikan himbauan kepada pasar modern dan minimarket. Perda bahkan juga sudah mengaturnya. Wajar kalau ternyata pedagang tradisional bereaksi atas apa yang terjadi dilapangan, karena mereka merasa dirugikan usahanya. Sekarang tinggal kita duduk bersama untuk mengambil langkah-langkah. Apapun alasannya keberadaan pasar tradisonal harus diproteksi termasuk didalamnya para pedagangnya," papar Himam.

Anggota Komisi I DPRD Cianjur, Usep Setiawan mendesak bagian perizinan untuk lebih sektif dalam menerbitakan perizinan. Jangan lantaran melihat uang, lantas mengabaikan aturan normatif yang ada. Tidak ada salahnya jiga ketika menerbitkan suatu perizinan Komisi I DPRD dilibatkan untuk memberikan masukan.

"Apa yang diinginkan para pedagang di Pasar Cipanas dan lainnya mengenai keberadaan pasar modern dan minimarket itu sangat realistis. Khusus untuk pasar modern yang ada didekat pasar Cipanas itu harus dipertimbangkan. Kami Komisi I nanti akan membuat nota resmi agar perizinanya jangan diperpanjang. Karena sudah jelas bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2011 yang mengatur mengenai jarak pasar tradisonal dengan pasar moder," kata Usep.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pengaduan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM)  H. Munjani Soleh didampingi Kabid Penerbitan, belum bisa memberikan kepastian mengenai keinginan para pedagang. Ia berdalih baru akan disampaikan ke pimpinan mengenai tuntutan para pedagang Pasar Cipanas.

"Kami tidak bisa memberikan kepastian, semuanya apa yang diinginkan para pedagang tradisional akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami minta waktu, semuanya akan kami sampaikan," kata Munjani  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pedagang Pasar Cipanas Datangi Dewan, Minta Agar Pemkab Tidak Memperpanjang Ijin Pasar Modern

Trending Now

Iklan

iklan