CIANJUR, [KC].- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 35 desa di
Kabupaten Cianjur yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini
terancam batal. Menyusul adanya hajatan lima tahunan Pemilihan Kepala
Daerah (Pikada) pada 9 Desember 2015 mendatang.
Pelaksanaan
Pilkades selama ini di Cianjur didanai melalui APBD. Hitung-hitungannya
per hak pilih dihargai Rp 5.000,-. Hal itu mengacu pada Undang-Undang
Desa Nomor 6 tahun2014 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 tahun
2006.
"Pilkades sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD, tapi
kemungkinan bisa saja ditundan, karena adanya Pilkada, apalagi anggaran
Pilkada menyusul tidak dianggarakan pada saat pembahasan APBD murni.
Kemungkinan besar terkena dampaknya," kata Kepala Bagian Pemerintahan
Desa dan Kelurahan Badan Pembersayaan Masarakat dan Pemerintahan Desa
(BPM-PD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, Minggu (12/4/2015).
Dikatakan
Dendi, anggaran untuk Pilkades tahun 2015 sudah ditetapkan sebesar Rp
800 juta. Jumlah tersebut untuk 50 Pilkades. "Memang ada 35 desa yang
saat ini harus Pilkades namun anggarannya kita siapkan untuk 50
pilkades. Karena ada desa lainya yang juga habis masa jabatan kadesnya
tahun ini," tegasnya.
Jika tidak jadi dilaksanakan Pilkades,
diakui Dendi, tidak akan mengganggau jalannya roda pemerintahan desa.
Pihaknya akan menunjuk Penjabat Kades. "Berdasarkan Undang-Undang Desa
Nomor 6 tahun2014, Penjabat itu kewenangannya sama seperti Kades,
sehingga tidak akan ada masalah jika seandainya Pilkades tahun ini
ditunda," tegas Dendi.
Hanya saja bedanya, kalau dulu penjabat
itu bisa dari mana saja dilingkunga pemerintahan desa, setelah lahirnya
undang-undang desa, penjabat itu harus seorang PNS. "Ya sekarang harus
PNS, bisa dari lingkungan kecamatan atau dari lingkungan Pemkab.
Penjabat tidak boleh dari non PNS," paparnya [KC-02]**.
Pilkada di Gelar, Pilkades 35 Desa Terancam

Related Article

Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.