Iklan

iklan

Satnarkoba Polres Cianjur Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Friday, April 24, 2015 | 4:22:00 AM WIB Last Updated 2015-04-23T21:22:42Z
CIANJUR, [KC].-  Tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah sebelumnya seorang petugas menyamar sebagai pembeli, Rabu (22/4/2015) malam. Selain mengamankan para pelaku pengedar barang haram, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 gram sabu-sabu yang dikemas didalam bungkus permen mint merk Relaxa.

Berdasarkan hasil dari pengembangan atas tertangkapnya tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur. Para pelaku dalam menjajakan barang haram itu ternyata tidak lagi bertemu langsung dengan pembeli melainkan menaruh paket sabu dan uang di suatu tempat yang sudah disepakati sebelumnya.

Ke tiga pelaku yang kini harus mendekam di sela tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni NL (22) warga Gang Rinjani 2 RT 02/RW 14, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, RR (22) warga Gang Kalimantan 3, Kampung Pamoyanan RT 10/RW 01, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur dan RM (22) warga Kampung Panembong RT 01/RW 01, Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur.

Kapolres Cianjur AKPB Dedy Kusuma Bakti melalui Kasat Narkoba AKP Sugeng Heryadi mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pengedar sabu-sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Setelah ditindak lanjuti informasi tersebut akhirnya mengarah kepada para pelku. Tanpa membuang waktu petugas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya melakukan penyergapan.

"Semuanya bermula adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada dugaan terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami tindak lanjuti dan setelah melakukan pengintai dan memastikan ada pelakunya, kami bergerak cepat dan melakukan penyergapan. Hasilnya kami berhasil menangkap NL dengan barang bukti lima paket sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen mint merk Relaxa," kata Sugeng didampingi Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur, Bripka Sugeng, Kamis (23/4/2015)

Dengan ditangkapnya NL, polisi kemudian mengembangkan ke pelaku lainnya. Akhirnya kembali dalam waktu singkat berhasil menangkap RR di rumahnya dengan barang bukti sabu sebanyak lima paket yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok. Tidak lama berselang kembali polisi berhasil menangkap RM dirumahnya berikut barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket siap edar.

Setelah ditimbang, dari sejumlah paket sabu yang berhasil di sita diketahui sebanyak 11 gram sabu-sabu. Selain sabu, polisi juga mengamankan lima buah telepon selular, sebuah alat hisap atau bong, dua buah korek api gas dan sejumlah plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kasus lainnya. Para pelaku ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Tidak menutup kemungkinan apa yang kami dapat kali ini terkait dengan bandar besar yang selama ini memasok narkoba ke Cianjur," tegas Sugeng [KC-02/gp]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satnarkoba Polres Cianjur Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Trending Now

Iklan

iklan