Iklan

iklan

Satpol PP Kurang Nyali Tertibkan Galian C Ilegal

Monday, April 20, 2015 | 3:30:00 AM WIB Last Updated 2015-04-19T20:30:44Z
CIANJUR, [KC].- Meski secara resmi Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air dan Pertambangan (PSDAP) meminta secara resmi untuk menertibkan galian C ilegal, namun sepertinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur terkesan lamban dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu. Hingga kini belum ada tindakan tegas dari Satpol PP terhadap keberadaan galian C liar diwilayah Kecamatan SUkaluyu dan Cilaku.

"Masih kurang greugeut, seharusnya Satpol PP itu lebih berani bertindak bukan mempertimbangkan. Kalau terjadi persoalan hukum, toh ada yang nangani yakni bagian hukum," kata pemerhati pemerintahan Gin Gin Yonagi, S.H. saat dihubungi, Minggu (19/4/2015).

Dicontohkannya, lambannya Satpol PP dalam mengambil tindakan seperti yang terlihat dalam masalah penertiban galian C liar diwilayah kecamatan Sukaluyu. Keberadaan galian liar itu sudah menjadi rahasia umum dan hingga kini masih saja beroperasi.

"Itu hanya salah satu contoh saja Satpol PP lamban. Seharusnya lebih berani dan tegas. Jangan sampai kondisi seperti ini memunculkan anggapan adanya "main mata", padahal hal itu tidak terjadi. Pokoknya Satpol PP harus cepat bertindak dalam melakukan penegakan perda," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dadan Wildan membantah kalau pihaknya lamban dalam mengambil tindakan mengenai keberadaan galian C ilegal diwilayah Kecamatan Sukaluyu dan Cilaku. Dadan berdalih saat ini semuanya masih dalam proses.

"Kita sudah mendapatkan surat permohonan langsung dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) mengenai penertiban galian C ilegal di Sukaluyu dan Cilaku. Tapi kan tidak serta merta kita langsung tertibkan, semuanya ada proses yang harus dilalui," kata Dadan saat dihubungi terpisah.

Dadan menjelaskan proses yang dimaksud adalah pemanggilan pemilik galian untuk diklarifikasi. Tidak menutup kemungkinan diantara pemilik galian C itu ada yang tengah mengurus izin IUPnya. "Paling tidak kita tahu alasannya kenapa masih membuka galian kalau tidak memiliki IUP. Kalau tetap masih saja tidak mau menghentikan setelah kita klarifikasi, kita jelas akan tertibkan," tegas Dadan.

Sejauh ini ada enam lokasi galian C sebagaimana surat dari PSDAP yang beroperasi diwilayah Kecamatan Sukaluyu dan Cilaku. Galian C tersebut semuanya tidak dilengkapi perizinan. "Terlepas apapun alasannya setiap kegiatan usaha galian C harus dilengkapi ijin. Kalau tidak kita akan tertibkan itu," katanya.

Sebagaimana surat yang dilayangkan Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur tanggal 6 April 2015, ada empat lokasi galian C tanpa IUP di wilayah Kecamatan Sukaluyu diantaranya berada di Kampung Pasir Pogor Desa Babakan Sari, Kampung Babakan Bandung dan Pajagan Pajagan Desa Sukamulya, dan di Blok Panyindangan Kampung Pasir Baduy Desa Sukaluyu. Sedangkan diwilayah Kecamatan Sukaluyu berada di Kampung Pasir Rangon Desa Rahong dan Kampung Pasir Kuda Desa Ciharasas.

Didalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sudah jelas bahwa kativitas penambangan tanpa diengkapi perizinan yang berlaku merupakan bentuk tindakan pidana. Ancamannya hukumannya juga paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tapi kenyataanya masih saja pemilik galian C itu membandel  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kurang Nyali Tertibkan Galian C Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan