Iklan

iklan

Terkait Gaji Pekerja Yang Belum Dibayar, Dinsosnakertrans Akan Datangi PT. MPM

Friday, April 10, 2015 | 1:25:00 AM WIB Last Updated 2015-04-09T18:25:43Z
CIANJUR, [KC].- Buntut pemberitaan belum dibayarkannya gaji 160 pekerja selama tiga bulan perusahaan perkebunan teh PT. Maskapai Perkebunan Mulia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur berencana akan mendatangi perusahaan mantan milik Probo Sutejo itu. Pihak Dinsosnakertrans akan memberikan peringatan keras lantaran perusahaan tidak memberikan hak buruh.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, H. Sumitra melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Ucu Siti Jenab, menuturkan, akan mendatangi dan memeriksa ke PT. MPM mengingat kondisi yang mendesak. Perusahaan tidak boleh menunda gaji karyawan.

"Kami akan datangi perusahaan teh tersebut paling lambat di minggu ketiga bulan ini. Tindakan perusahaan tersebut jelas sudah melanggar PP nomor 8 pasal 19 tahun 1981 tentang ketenaga kerjaan," ungkap Ucu, (9/4/2015).

Berdasarkan PP nomor 8 pasal 19 tahun 1981 menyebutkan apabila upah pegawai harus dibayarkan paling telat sebulan satu kali. Apabila lebih dari satu bulan maka akan dikenakan bunga sebesar 5 persen pada hari ke 4 setiap harinya hinnga hari ke 8. Apabila masih belum dibayar maka dari tanggal 8 bunga terus ada namun turun menjadi 1 persen setiap harinya.

"Denda itu akan terus ada, namun maksimal dalam satu bulan hingga diangka 50 persen," tegasnya.

Selain itu, perusahaan akan dikenakan Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 tahun 2013, terkait tidak sesuainya upah bagi karyawan yang masih dibawah Upah Minimum Kabupanten (UMK) sebesar Rp 1.648.000,- per bulan.

"Perusahaan akan di denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta sebagai tindak pidana kejahatan sesuai UU tersebut," tuturnya.

Dalih perusahaan yang tidak membayar upah karena produksi menurun tidak bisa dijadikan alasan. Pasalnya bagaimanapun kondisi perusahaan, gaji pegawai tetap harus dibayarkan.

"Tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar gaji pegawai. Sebelum membayar hutang perusahaan pun gaji pegawai harus di dahulukan, karena mereka sudah bekerja keras sesuai tugas yang diberikan," bebernya.

Dia pun mengimbau kepada para pegawai untuk tetap bekerja seperti biasanya meski gaji belum dibayarkan. Supaya ketika di datangi perusahaan tidak bisa menyalahkan pegawai dengan alasan mangkir dari pekerjaan ketika beberapa hari tidak bekerja.

"Masuk bekerja saja terus dan isi daftar hadir agar ketika didatangi perusahaan tidak ada alasan pegawai mangkir," paparnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Gaji Pekerja Yang Belum Dibayar, Dinsosnakertrans Akan Datangi PT. MPM

Trending Now

Iklan

iklan