Iklan

iklan

Bandel....!!, Manajemen Perkebunan Teh Ciseureh Belum Juga Bayar Gaji Buruh

Tuesday, May 12, 2015 | 4:32:00 AM WIB Last Updated 2015-05-11T23:28:23Z
CIANJUR, [KC].- Gaji para buruh pabrik teh PT Maspakai Perkebunan Mulia (MPM) Ciseureuh Desa Batulawan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur hingga kini masih juga belum dibayarkan oleh pihak manajemen. Padahal pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan nota ke pihak manajeman agar segera membayarkan gaji para buruh pabrik teh tersebut.

"Kami telah datangi pihak perusahaan, kami sudah periksa dan kami berikan peringatan agar perusahaan membayar upah buruh serta memberikan upah yang sesuai  dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)," kata Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur Ucu Siti Jenab, Senin (11/5/2015).

Dikatakan Ucu, kedatangannya ke pabrik teh PT. MPM mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen bahwa alasan keterlambatan pembayaran gaji para buruh itu dikarenakan perusahaan sedang tidak memiliki uang. "Itu alasan pihak perusahaan, tapi tetap kita memberikan surat peringatan dan apabila dalam 14 hari setelah surat tersebut diberikan namun masih belum membayarkan upah, maka Dinsosnakertrans akan kembali memberikan nota kedua, yang dilanjutkan ke nota yang ketiga apabila masih belum juga memberikan upah kepada para buruh," kata Ucu.

Saat kedatangan pengawas ketenagakerjaan tersebut pihak perusahaan hanya menjanjikan akan membayarkan upah dalam waktu dekat. "Saat itu manajemen menjanjikan akan segera membayarkan upah dalam waktu dekat, namun faktanya hingga saat ini belum ada laporan pembayaran upah," tegasnya.

Ucu menegaskan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, tidak dapat menindak perusahaan yang tidak membayarkan upah. Karena tidak ada aturan undang-undang kalau masalah upah masuk dalam ranah pidana melainkan masuk kedalam ranah perdata.

Mengacu Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 169 ayat 1, pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Termasuk apabila perusahaan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih yang tertera dalah point C ayat tersebut.

"Pada ayat 2, pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja atau buruh berhak mendapat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)," katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengaku tidak bisa menindak, namun bisa memfasilitasi pegawai melakukan pengaduan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mediskusikan persoalan yang masuk ke ranah perdata tersebut. Nantinya setelah proses yang dilalui selesai maka perusahaan harus mengikuti ketentuan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Seorang buruh pabrik teh PT. MPM, Budi Slamet (54), mengatakan, melihat kondisi perusahaan tempatnya bekerja yang sudah memasuki empat bulan belum juga membayarkan gaji, pihaknya merencanakan akan mengajukan PHK apabila haknya tersebut masih belum dibayarkan.

"Kami akan mengajukan PHK kepada perusahaan dengan menuntut pembayaran gaji dan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masa kami terus bekerja, sementara hak kami tidak juga diberikan. Ini sduah jalan bulan ke empat para buruh belum menerima upah," tegasnya [KC-02/is]**. 






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandel....!!, Manajemen Perkebunan Teh Ciseureh Belum Juga Bayar Gaji Buruh

Trending Now

Iklan

iklan