Iklan

iklan

Dengan Dalih Ada Penilaian Adipura, Ratusan Pedagang Kaki Lima Diminta Libur Berjualan

Friday, May 8, 2015 | 5:31:00 AM WIB Last Updated 2015-05-07T22:47:38Z
CIANJUR, [KC].- Dengan alasan akan ada penilaian Adipura, ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan secara bebas disepanjang trotoar diseputar kota Cianjur dilarang untuk berjualan. Mereka harus libur berjualan sementara waktu sebagaimana intruksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur.

Dalam suratnya nomor 300/167/Satpol PP yang disampaikan kepada para PKL dijelaskan bahwa para PKL yang berjualan disepanjang trotoar di jalan HOS Cokroaminoto, Mangunsarkoro, Moch Ali, Siti Jenab, Siliwangi dan Ir.H.Djuanda terhitung sejak Kamis (7/5/2015) hingga Sabtu (9/5/2015) untuk tidak berjualan/libur. Dalam surat Satpol PP tersebut pedagang juga dilarang menyimpan lapak, roda, meja dan sejenisnya pada trotoar dan bahu jalan.

"Saya mendapat surat dari Satpol PP kemarin, mereka bilang akan ada penilaian Adipura, makanya kami pindahkan tempat berjualan ke pinggir jalan yang ada didalam," kata Muslih (40) seorang PKL warga Gang Duren Kelurahan Solokpandan RT 01/RW 04 Kecamatan Kabupaten Cianjur saat di temui, Kamis (7/5/2015).

Muslih mengakui, dengan berpindah tempat berjualan, pendapatannya pasti akan mengalami penurunan. "Daripada tidak berjualan, sedapatnya saja. Kalau makan itu tidak bisa ditunda, darimana saya bisa beli beras kalau tidak usaha. Ini pemerintah hanya menyuruh tidak berjualan tapi tidak memberikan bantuan apa-apa," katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Satpol PP yang hanya memerintahkan untuk tidak berjualan, tanpa memberikan solusi. "Kami tahu ini terkait adanya penilaian Adipura yang mengharuskan trotoar harus bersih. Tapi bukan berarti harus mengorbankan usaha kecil seperti saya ini. Saya berjualan sudah sejak tahun 1989 lalu, dan ini menjadi satu-satunya usaha saya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," kata PKL warungan itu.

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan Dadang (45) oleh seorang PKL di jalan Mangunsarkoro. Surat intruksi Satpol PP yang mengharuskan para PKL libur dari berjualan selama tiga hari dirasakan sangat memberatkan. Apalagi kalau para PKL tidak memiliki usaha lain.

"Kalau boleh jujur kami keberatan dengan adanya intruksi ini. Kami sadar bahwa tempat kami berjualan ditempat yang kurang tepat, tapi ini kami lakukan lantaran kami butuh makan. Kami hanya ingin mendapatkan tempat untuk usaha, tapi kalau disuruh untuk tidak berjualan, kami makan darimana. Yang menyuruhnya juga tidak bisa memberikan solusi," kata Dadang.

Muslih dan Dadang mengakui, selama kepemimpinan Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh belum ada penertiban PKL yang berjualan ditrotoar secara sporadis. Kalaupun ada larangan berjualan hanya waktu-waktu tertentu.

"Biasanya setahun tiga kali pada PKL dilarang berjualan. Tapi tidak seperti saat ini, waktunya lebih lama. Sebelumnya surat dari Satpol PP itu mulai hari Jum'at tapi diralat dan dimajukan menjadi Kamis hingga Sabtu untuk tidak berjualan di trotoar," kata Muslih [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dengan Dalih Ada Penilaian Adipura, Ratusan Pedagang Kaki Lima Diminta Libur Berjualan

Trending Now

Iklan

iklan