Iklan

iklan

Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya Bertikai

Friday, May 29, 2015 | 5:36:00 AM WIB Last Updated 2015-05-29T05:36:25Z
CIANJUR, [KC].- Untuk memastikan kebenarannya, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di PT Yong Kharisma Utama Jaya, di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (28/5/2015).

Persidangan yang dilakukan langsung di lahan yang menjadi salah satu obyek yang disengketakan itu digelar untuk membuktikan kebenaran lahan sebagaimana yang tertuang di dalam berita acara persidagan.

"Biasanya, kalau ada sengketa kepemilikan, majelis hakim akan menggelar persidangan pemeriksaan setempat untuk meninjau secara langsung objek yang disengketaklan. Manfaatnya, dikemudian hari, majelis hakim mendapatkan kejelasan," terang Anggota Majelis Hakim PN Cianjur, Sayyed Tarmidzi.

Menurut Sayyed, setelah diperiksa, kurang lebih luas perusahaan yang bergerak di bidang karoseri dan terbesar di Kabupaten Cianjur tersebut luasnya lebih kurang 5 hektar. Saat ini, perusahaan itu sedang disengketakan oleh dua belah pihak, yakni Direktur 1 Bidang Marketing dan Keuangan, Nyoman Yudi Saputra dan Direktur Utama Lie Cie Liong.

"Kami belum bisa mengatakan itu sengketa internal atau eksternal. Misalnya kalau hanya menyangkut saham, RUPS dan lain-lainnya itu internal. Tapi kalau sudah menyangkut penggelapan, itu eksternal. Jadi, ya nanti lihat saja proses hukumnya bagaimana," jelas Sayyed.

Menurut Sayyaed, saat ini, masing-masing pihak memiliki bukti dan klaim serta versi masing-masing. Meski begitu, lanjut dia, yang dapat membuktikan pihak mana yang benar hanyalah melalui proses persidangan. "Ya kita lihat saja nanti di persidangan. Semua pasti jelas di situ," sambung dia.

Kuasa Hukum Lie Cie Liong, Jawalmen Girsang menjelaskan, bahwa duduk persoalannya adalah Yudi selaku Dirut I PT Yong Kharisma Utama Jaya itu menggugat agar perusahaan mengembalikan saham kepemilikannya atas perusahaan tersebut sebesar 25 persen.

Namun di sisi lain, perusahaan juga menduga bahwa Yudi sebagai Direktur 1 kala itu, dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2008-2014, diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6-8 milyar.
"Yudi ini tidak bisa membuktikan pertanggungjawaban selama kurun waktu itu. Nyaris 80 persen penjualan perusahaan dipegang oleh dia," ujar Girsang.

Girsang juga menuturkan, sebetulnya, kehadiran Yudi di perusahaan tersebut diharap akan lebih menertibkan sisi administrasi, penjualan dan pembukuan. Pasalnya, dengan latar belakang pendidikan ekonomi yang dimilikinya bisa menjawab hal itu. Namun ternyata, kata Girsang, Yudi malah tidak membawa situasi baik dalam perusahaan.

"Direktur Utama yang lulus SMA berharap Yudi hadir untuk tertib administrasi kalau melakukan penjualan. Ini malah Yudi yang tidak tertib," ujar dia.

Sementara, ketika hendak dikonfirmasi berkenaan dengan sengketa perusahaan yang produknya sudah sampai ekspor ke berbagai negara tersebut, pihak Nyoman Yudi Saputra tidak dapat ditemui karena langsung meninggalkan lokasi perusahaan perakitan bodi mobil itu usai jalannya persidangan [KC-02/gp]**









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya Bertikai

Trending Now

Iklan

iklan