CIANJUR,  [KC].-  Sebanyak 104 jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cianjur masuk dalam zona merah. Artinya jabatan kepsek tersebut bermasalah lantaran telah menduduki jabatan kepsek diatas 12 tahun. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kasek.

"Kami selaku Kepsek hanya menjalankan tugas sesuai SK yang kami terima. Kalau kami ditugaskan melebihi jabatan periodisasi Kepsek itu bukan ranah kami, tentu ini kewenangan yang menerbitkan SK penugasan. Namun fakta dan dampaknya harus kami yang menanggung ketika jabatan kami ini dianggap bermasalah," kata Sopandi (54) seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Cugenang, Selasa (5/5/2015).

Menurut Sopandi yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Cugenang itu, ia sangat menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) yang dianggap masih kurang tanggap terhadap persoalan jabatan Kepsek. Apalagi jika melihat aturan itu keluarnya sudah lima tahun silam.

"Kenapa baru sekarang dipermasalahkan, seharusnya sudah sejak lima tahun lalu dibenahi disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak akan ada jabatan kepsek yang melebihi periodisasi seperti saat ini. Saya rasa ini bisa disebut kelalaian," tegas Sopanda.

Akibat bermasalahnya jabatan kepsek tersebut, tunjangan profesi guru yang seharusnya mereka dapatkan terancam hangus. Hal itu jika periodisasi jabatan kepsek itu tidak segera di benahi. "Di Cugenang saja ada 5 Kepsek yang menjabat melebihi periodisasi, belum didaerah lain, semuanya di Cianjur ada sekitar 104 kepsek yang bermasalah," katanya.

Pihaknya selaku Kepsek yang bisa meminta agar Disdik Kabupaten Cianjur bertanggungjawab atas yang menimpa sejumlah Kepsek. "Kalau tidak segera dibenahi, tungjangan sertifikasi selama 6 bulan terancam tidak akan cair. Saya pernah minta kejelasan, onformasinya bulan ini akan diberesin, tapi sampai saat ini belum juga terlaksana," paparnya.

Sekretaris Disdik Kabupaten Cianjur, Jum'ati membantah kalau Disdik lalai dalam menangani masalah jabatan Kepsek yang melebihi periodisasi. Menurut pria yag juga menjabat Ketua PGRI Kabupaten Cianjur itu, masalah jabatan Kepsek yang melebihi periodisasi tidak hanya terjadi di Cianjur tapi juga daerah lain di Jawa Barat.

"Kita akan benahi semua, tapi secara bertahap. Kita ingin menyelesaikan itu tidak sembarangan kita laksanakan secara bertahap. Kita ingin jabatan Kepsek itu sesuai dengan aturan yakni selama 8 tahun. Itupun Kepsek yang bersangkutan harus memiliki prestasi," kata Jum'ati saat ditemui di lingkungan Disdik Cianjur.

Jabatan Kepsek kata Jum'ati, hanya tugas tambahan sebagai seorang guru. Sehingga tugas utamanya tetap menjadi guru yang harus mengajar. "Intinya kita akan benahi semua, kalau yang merah (bermasalah-red) ke merah itu solusi.Tidak ada dirugikan, tetapi kalau merah ke hijau itu namanya hangus," tegasnya  [KC-02]**.