Iklan

iklan

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba

Tuesday, May 5, 2015 | 4:59:00 AM WIB Last Updated 2015-05-05T05:45:55Z
CIANJUR, [KC].- Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Cianjur di Jalan Raya Cugenang Kampung Cangklek Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Senin (4/5/2015). Kedua pengedar barang haram itu ditangkap petugas setelah salah seorang petugas menyamar menjadi pembeli.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AH dan HH alias AB. Keduanya merupakan warga Sukamanah Kecamatan Cugenang.

Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kasat Narkoba, AKP Sugeng Heryadi mengungkapkan, keberhasilan pihaknya meringkus pengedar narkoba jenis sabu itu tidak terlepas adanya peran aktif masyarakat. Laporan masyarakat yang memberitahukan adanya transaksi narkoba segera ditindak lanjuti.

Seorang petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil mengelabuhi pelaku. "Ketika itu pelaku AH yang gerak geriknya sudah terpantau bermaksud mau nempel barang haram itu, petugas lagsung melakukan penyergapan. Hasilnya selain pelaku kita berhasil mengamnkan satu paket sabu," kata Sugeng.
Tertangkapknya AH menjadi pintu masuk untuk mengungkap tersangka lainnya. Hasil dari pengakuan AH mengembang kepada tersangka HH alias AB. "Tanpa membuang waktu lagi kami langsung melakukan penangkapan dan kami berhasil mengamnkan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar," terangnya.
Hasil pengembangan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu mengarah kepada asal muasal sabu yang ternyata merupakan bekas narapidana kasus serupa di Lapas Sukamiskin Bandung berinisial AR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AR sendiri kenal sama seorang tersangka HH saat sama-sama berada di Lapas Sukamiskin.

"Informasinya AR ini orang bogor yang baru keluar dari Lapas dalam kasus narkoba juga. Kita masih buru keberadaanya untuk mengungkap jaringan sabu-sabu ini. Selama ini kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari AR dan diedarkan di wilayah Cianjur," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. "Atau dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya. [KC-02]**. 





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan