Iklan

iklan

Jumlah Alat Peraga Kampanye Dibatasi

Tuesday, May 12, 2015 | 4:32:00 AM WIB Last Updated 2015-05-11T23:31:39Z
CIANJUR, [KC].- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terus melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Kabupaten Cianjur. Kali ini KPU mengundang sejumlah pengurus partai politik (Parpol) di aula Kantor KPU Cianjur Jalan Ir. H. Djuanda Salakopi, Senin (11/5/2015).

Komisioner KPU Cianjur, Hilman Wahyudi menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan terhadap sejumlah pengurus parpol tersebut terkait dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada serentak serta mengenai tahapan Pilkada di Cianjur. "Secara umum kita sampaikan terkait dengan tahapan secara umum Pilkada Cianjur 2015," kata Hilman, Senin (11/5/2015).

Hilman mengakui dalam sosialisasi yang dihadiri hampir seluruh parpol peserta pemilu kecuali Partai Amanat Nasional (PAN) itu banyak masukan dari sejumlah parpol. Yang paling menonjol terkait mengenai kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Terutama mengenai pemasangan dan jumlah alat peraga kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas bahwa untuk pemasangan dan jumlah baligo dibatasi. Untuk alat peraga kampanye seperti baligo jumlahnya dibatas hanya lima buah per kabupaten. Teman parpol menginginkan itu lebih," kata Hilman.

Keinginan tersebut kata Hilman tidak bisa dipenuhi lantaran adanya auran dari PKPU. "Ketika PKPU sudah mengatur hanya lima baligo per pasangan calon per kabupaten, kita jelas tidak bisa memberikan kelonggaran itu. Sementara seperti itu selama belum ada peraturan yang baru," katanya.

Ia mengaku akan menyampaikan masukan parpol tersebut dalam rapat koordinasi dengan KPU Jawa Barat. "Insya Allah masukan temen teman parpol ini akan kita bawa, karena kita belum bisa menjawab banyak, kita hanya berpatokan pada Undang-Undang dan PKPU saja," katanya.

Komisoner lainya Selly Nirdinah menambahkan, keinginan parpol yang mempertanyakan apakah baligo bisa ditambah dan dibuat sendiri jelas tidak diperkenankan. Karena dalam PKPU sudah dijelaskan bahwa alat perga kampanye yang difasilitasi atau didanai dari APBD tidak boleh lagi diproduksi sendiri.

"Kalau terkait pemasangannya bisa dikoordinasikan secara tekhnis. Baik mengenai dimana penempatannya dan dititik mana saja, itu yang akan di koordinasikan. Nanti secara tekhnis akan ada pertemuan lebih lanjur," kata Selly [KC-02/gp]**.





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jumlah Alat Peraga Kampanye Dibatasi

Trending Now

Iklan

iklan