CIANJUR, [KC].- Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu dihubungi terpisah mengungkapkan, pelaku pembacokan yang menelan korban empat orang warga dua luka ringan dan dua warga luka parah merupakan residivis. Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa golok yang dipakai untuk membacok para korban setelah diobati dirumah sakit. Diduga pelaku mengidap gangguan jiwa, ia juga seorang residivis," kata Asep Guntur saat dihubungi terpisah.
Dalam aksinya, pelaku melukai empat orang warga yakni Ujang Dayat, Ganda, H.Idim dan Gofur Kepala Desa Sukamulya. "Yang lukanya sangat parah dan harus mendapatkan penanganan intensif Ujang Hidayat. Gofur luka serius di bagaian belakang kepalanya. Kalau dua orang warga Ganda dan H. Idim sudah bisa pulang," katanya.
Dikatakan Asep Guntur, setelah pelaku yang mengalami luka akibat penangkapan masyarakat pulih, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Hal itu untuk memastikan apakah pelaku benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Proses hukumnya tetap berlanjut seperti permintaan keterangan terhadap saksi di TKP dan saksi korban menunggu sembuh. Disamping itu kita menunggu hasil test kejiwaan pelaku. Hasil test kejiwaan tersebut akan sangat menentukan proses hukum selanjutnya," jelas perwira yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Pihaknya mengakui, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa. "Sudah ada beberapa saksi yang yang dimintai keterangan. Tai tetap kita menunggu hasil dari tes kejiwaan pelaku. Sebab berdasarkan pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit," tegas Asep [KC-02]**
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa golok yang dipakai untuk membacok para korban setelah diobati dirumah sakit. Diduga pelaku mengidap gangguan jiwa, ia juga seorang residivis," kata Asep Guntur saat dihubungi terpisah.
Dalam aksinya, pelaku melukai empat orang warga yakni Ujang Dayat, Ganda, H.Idim dan Gofur Kepala Desa Sukamulya. "Yang lukanya sangat parah dan harus mendapatkan penanganan intensif Ujang Hidayat. Gofur luka serius di bagaian belakang kepalanya. Kalau dua orang warga Ganda dan H. Idim sudah bisa pulang," katanya.
Dikatakan Asep Guntur, setelah pelaku yang mengalami luka akibat penangkapan masyarakat pulih, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Hal itu untuk memastikan apakah pelaku benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Proses hukumnya tetap berlanjut seperti permintaan keterangan terhadap saksi di TKP dan saksi korban menunggu sembuh. Disamping itu kita menunggu hasil test kejiwaan pelaku. Hasil test kejiwaan tersebut akan sangat menentukan proses hukum selanjutnya," jelas perwira yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Pihaknya mengakui, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa. "Sudah ada beberapa saksi yang yang dimintai keterangan. Tai tetap kita menunggu hasil dari tes kejiwaan pelaku. Sebab berdasarkan pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit," tegas Asep [KC-02]**
Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.