Iklan

iklan

Petani Daun Pisang Gelar Aksi Demo, Minta Lahan Garapan Kembali

Wednesday, May 6, 2015 | 5:24:00 AM WIB Last Updated 2015-05-05T22:24:41Z
CIANJUR, [KC].- Puluhan petani dari Hauwangi-Bojongpicung menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Cianjur di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Selasa (5/5/2015). Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Daun Pisang Manggala (PP-DPM) itu sempat menggelar aksi yang sama ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kemudian dilanjutkan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, ke Pemda Cianjur dan terakhir ke kantor DPRD Cianjur.

Berdasarkan pantauan di gedung DPRD, dalam aksinya petani membawa sejumlah sepanduk yang salah satu isinya meminta penghentian kriminalisasi kepada para petani. Selama ini petani mengaku sering diteror oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terkait lahan garapan di wilayah Bojongpicung dan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang dikuasai PTPN VIII.

"Petani butuh lahan bukan teror, kami petani sangat siap bayar pajak tanah garapan, kepada media yang baik hati mohon sampaikan lidah kami kepada para intansi terkait hatur nuhun," tulis dalam spanduknya.

Koordinator Aksi Jajang Samita mengungkapkan,  para petani tidak meminta lebih, hanya ingin melanjutkan tanah garapan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya. Banyak para petani yang menanam pisang dan daunya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kami minta lahan garapan sekitar lima persen saja, itupun dengan sistem kontrak juga tidak masalah. Yang jelas petani butuh mata pencaharian, bukan butuh teror atau ancaman. Kami minta agar para petani diberikan kesempatan untuk menggarap lahan," tegasnya.

Sementara menurut Ketua PP-DPM, Hasanudin, konflik petani di wilayah Desa Cihea Kecamatan Haurwangi itu bermula saat PTPN VIII "menyerobot" lahan yang digarap para petani. PTPN VIII mengklem lebih berhak atas tanah seluas 236,8 hektar dibandingkan PP-DPM karena telah mengantongi SK yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Cianjur tanggal 3 Oktober 2013 Nomor 525/791/Dishutbun/2013.

"Tanah itu awalnya memang dikuasai oleh PTPN XII namun pada tahun 2002 HGUnya telah habis. Saat terlantar itulah dimanfaatkan oleh para petani hingga saat ini. Namun pada 20 Agustus 2014 tiba-tiba PTPN VIII masuk kelahan petani dan membuldozer tanaman petani berupa pohon pisang, jagung, singkong dan lainnya," katanya.

Tindakan PTPN VIII itu mengacu pada surat nomor 525/2895/Dishutbun tentang perubahan jenis tanaman dari kakao menjadi sawit pada 21 Juli 2014. "Izin itu tentu saja tidak sesuai dengan prosedur, karena pada saat bersamaan petani yang sudah menggarap selama 12 tahun tidak dilibatkan," jelasnya.

Pernah kata Hasanudin, diadakan pertemuan antara PTPN VIII dengan PP-DPM dan dihadiri sejumlah intansi terkait seperti BPN pada 23 April 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa HGU PTPN XII sudah habis dan tidak ada mengeluarkan HGU untuk PTPN VIII. Meski begitu PTPN VIII terus melakukan aktivitas perkebunan tanpa HGU.

"Atas kejadian ini sebanyak 211 KK petani yang tergabung dalam PP-DPM kehilangan mata pencaharian utamanya, tidak bisa membiayai anak sekolah, tidak bisa membiayai anak dipesantren. Selama ini para petani telah menggantungkan hidupnya diatas tanah yang dirampas oleh PTPN VIII," jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Cianjur H. Endang Rentek melalui anggotanya Usep Setiawan menegaskan akan menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh para petani. Pihaknya sangat membutuhkan data terkait lahan yang menurut petai diserobot oleh PTPN VIII.

"Tentu akan kita tindak lanjuti, ini aspirasi masyarakat. Namun untuk menindak lanjutinya kita sangat memerlukan data terhadap objek yang disengketakan. Kita akan mencari datanya terlebih dahulu baru bisa mengambil langkah-langkah apa yang harus kami lakukan," kata Usep [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Daun Pisang Gelar Aksi Demo, Minta Lahan Garapan Kembali

Trending Now

Iklan

iklan