Iklan

iklan

Tugas Mantan Fasilitataor PNPM-MP Akan di Perpanjang Empat Bulan

Friday, May 8, 2015 | 5:42:00 AM WIB Last Updated 2015-05-07T22:42:43Z
CIANJUR, [KC].- Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Desa RI buat mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Di informasikan bahwa mereka akan kembali diangkat sebagai fasilitator selama empat bulan untuk mendampingi desa. Bahkan direncanakan pada pertengahan Mei 2015 ini sudah bisa dilaksanakan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Desa, Dendi Kristanto mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan pendataan ulang terhadap mantan fasilitator PNPM-MP. Diharapkan pada pertengahan bulan Mei ini sudah bisa diketahui berapa jumlah pastinya yang masih bersedia untuk diperpanjang dan ditempatkan kembali diwilayah Cianjur.

"Kita masih menunggu hasil pendataan ulang yang dilakukan oleh Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Kabupaten Cianjur. Bisa saja para mantan fasilitator itu sudah mengundurkan diri saat dilakukan pendataan ulang lantaran sudah bekerja di tempat lain," kata Dendi saat ditemui, Kamis (7/5/2015).

Dikatakan Dendi, berdasarkan informasi dari Kementerian Desa, para mantan fasilitator yang masih bersedia untuk diperpanjang selama empat bulan akan diangkat pada pertengahan bulan Mei 2015. Mereka akan ditugaskan untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan.

" Salah satu tugasnya mendampingi penyelesaian pekerjaan PNPM-MP tahun 2014, peralihan dan pengamanan aset PNPM seperti kalau fisik ke desa, dan kalau dana ekonomi bergulir tidak diserahkan begitu saja, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Intinya mereka bekerja sebagaimana Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," katanya.

Terkait pendamping desa yang pada saat bersamaan juga dibutuhkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah fasilitator PNPM-MP akan menjadi pendamping desa. "Yang jelas antara pendamping desa dan fasilitator PNPM-MP itu berbeda, tapi tugasnya tidak jauh berbeda. Saya belum tahu apakah hanya sebaga pendamping desa atau dana desa saja, kami belum tahu. Menunggu petunjuk lanjut dari Kementerian Desa," tegasnya.

Hanya saja pihaknya berharap, pengangkatan atau perpanjangan fasilitator PNPM-MP itu bisa segera terwujud. Karena banyak pekerjaan PNPM-MP yang sampai saat ini belum tuntas. "Tentunya dengan diperpanjangnya tugas fasilitator ini akan bisa lebih jelas membantu penyelesaian aset PNPM-MP yang sempat tergantung," kata Dendi [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tugas Mantan Fasilitataor PNPM-MP Akan di Perpanjang Empat Bulan

Trending Now

Iklan

iklan