Iklan

iklan

BLH Tegur PT. QL Terkait Limbah Bau

Wednesday, June 24, 2015 | 4:35:00 AM WIB Last Updated 2015-06-24T10:55:11Z
CIANJUR, [KC].- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Cianjur melayangkan teguran keras terhadap PT. QL di Jalan Raya Bandung Kecamatan Haurwangi akibat adanya pencemaran udara yang ditimbulkan dari limbah kotoran ayam.

Perusahaan yang bergerak dipeternakan ayam petelor tersebut ditengarai tidak melaksanakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara benar.

Kepala BLH Kabupaten Cianjur, Yono Hernawan mengungkapkan, tegoran tersebut disampaikan setelah pihaknya bersama dengan BLH Provinsi Jawa Barat melakukan pemantauan secara langsung terhadap perusahaan yang berada persisi dipinggir sungai Citarum perbatasan antara Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
"Hasil dari pemantauan yang kami lakukan bersama BLH Provinsi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT. QL tidak sesuai dokumen yang disampaikan. Kemungkinan dalam pengelolaan IPALnya tidak konsisten hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan," kata Yono, Selasa (23/6/2015).

Atas dasar pemantauan dan temuan dilapangan itulah pihaknya langsung memberikan tegoran keras secara administrasi. Pihak PT. QL harus segera memperbaiki IPALnya agar tidak mencemari lingkungan.

"Jika ternyata tidak juga melaksanakan tegoran yang kami sampaikan, bisa saja Amdalnya dicabut. Kita bisa merekomendasikan itu, agar perizinannya juga ditinjau ulang," kata Yono.

Ditegaskan Yono, PT. QL harus segera mengatasi limbah bau yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan ayam petelor itu. "Kita kasih deadline hingga bulan Juli, agar persoalan pencemaran itu bisa diatasi. Kami terus melakukan pemantauan dan kelihatannya pihak PT. QL sudah bergerak untuk mengatasinya," katanya.

Pihaknya mengaku telah meminta PT. QL dalam jangka pendek menghilangkan bau kotoran ayam. "Mereka saat ini tengah memperbaiki Ipalnya sesuai kapasitas produksinya. Saat ini tengah memperluas penyimpanan limbah padat, agar tertutup dan terolah dan tidak bisa tersimpan lama harus diolah menjadi kompos," tegasnya.

Untuk mengecek sejauh mana aktivitas perusahaan dalam melaksanakan Amdalnya, BLH Kabupaten Cianjur bersama dengan BLH Provinis Jawa Barat secara rutin melakukan pemantauan ke perusahaan pemegang Amdal. Pemantauan tersebut dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

"Perusahaan yang mempunyai ijin Amdal setiap 6 bulan di evaluasi. Seringkali yang menjadi masalah adalah IPAL, perencanaan bagus, namun dalam perjalanananya banyak yang tidak sesuai spek sehingga menjadi masaah. Karena kesadaran mengatur Ipal itu kurang," paparnya.

Sebelumnya sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Cianjur sempat mendatangi Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah. Mereka mempertanyakan perijinan mengenai PT. QL. Masyarakat menganggap masalah PT. QL bukti bobroknya perijinan. Perijinan dibuat harus pro rakyat, tidak mensengsarakan rakyat [KC-02]** 







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BLH Tegur PT. QL Terkait Limbah Bau

Trending Now

Iklan

iklan