Iklan

iklan

Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu; Kericuhan Akibat Pendukung Cep Hernawan Tidak Puas Atas Putusan Hakim

Thursday, June 4, 2015 | 11:43:00 PM WIB Last Updated 2015-06-05T04:05:56Z
CIANJUR, [KC].- Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu, mengatakan kericuhan terjadi karena tidak puasnya pendukung Cep Hernawan terhadap vonis hakim yang menjatuhi hukuman 6 bulan penjara. Para pendukung Cep menyebut bahwa polisi "Hansip" dan mereka melakukan pelemparan.

‪"Pada awalnya para pendukung Cep Hernawan mengharapkan vonis bebas kepada pimpinannya. Namun hakim memutuskan berbeda, dan sangat wajar terjadi, pasti ada kekecewaan dari pihak terdakwa," katanya.

‪Asep menganggap bahwa kericuhan tersebut hanya sebuah gesekan kecil dan memang sudah di prediksikan sejak awal, mengingat vonis hakim dalam persidangan dianggap sangat rawan dan bisa memicu bentrokan. Dalam kericuhan tersebut salah seorang anggota ormas Garis terluka di bagian wajah, satu lagi di bawa ke Mapolres Cianjur karena membawa senjata tajam "pisau" dan 3 Anggota Polisi terluka si bagian pelipis mata, kepala dan wajah akibat lemparan batu.

Mereka yang terluka dalam kericuhan langsung dibawa ke RSUD Cianjur untuk menjalani pengobatan.‬ "Anggota ormas yang kedapatan membawa senjata tajam kami amankan untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

‪Secara terpisah Hakim Ketua PN Cianjur, Sayed Tarmizi, mengatakan agenda persidangan kali ini adalah vonis hukuman kepada Cep Hermawan yang sebelumnya telah mengikuti serangkaian persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cep Hernawan selama satu tahun.

"Tapi karena ada hal yang meringankan yaitu dia sudah lanjut usia, dan tokoh masyarakat, lalu sering sakit dan memiliki penyakit, maka di potong masa tahanan 2 bulan jadi sisa nya 4 bulan," katanya.‬

‪Sementara hal yang memebratkan, kata Sayed, karena perbuatannya merugikan orang lain dimana terkandung dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, namun selama ini uang Rp150 juta yang menurut pihak Cep Hernawan dalam pembelaanya di persidangan sudah di kembalikan kepada pihak ketiga, semua itu tidak terbukti.‬

‪"Uang senilai Rp150 juta yang menjadi sengketa dan sudah dikembalikan sebesar Rp100 juta pada pihak ke tiga tidak terbukti dan ini hanya anggapan dari pihak terdakwa saja," pungkasnya [KC-02/gp]**







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu; Kericuhan Akibat Pendukung Cep Hernawan Tidak Puas Atas Putusan Hakim

Trending Now

Iklan

iklan