Iklan

iklan

Kepala Dinsosnakertran Cianjur H. Sumitra; Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Saturday, June 27, 2015 | 4:50:00 AM WIB Last Updated 2015-06-26T21:51:53Z

CIANJUR, [KC].- Perusahaan di Cianjur wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal itu menjadi kewajiban perusahaan tanpa terkecuali sebagaimana telah diatur dari Keputusan Menteri (Kepmen).

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur H. Sumitra. "Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Itu jelas telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 tentang tenaga kerja, tapi jika THR diberikan lebih awal itu lebih baik," kata Sumitra saat dihubungi, Jum'at (26/6/2015).

Untuk mengingatkan perusahaan adanya aturan Kepmen Nomor 4 tahun 1994 tentang tenaga kerja, pihaknya akan segera melayangkan surat ke setiap perusahaan yang ada di Cianjur. Itu perlu dilakukan mengingat tidak semua perusahaan sadar memenuhi kewajibannya bisa dilaksanakan tepat waktu.

"Meski sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan bayar THR kepada karyawannya, tapi mengingatkan itu wajib hukumnya bagi kami. Kalau ternyata sudah diingatkan tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, tentu perusahaan itu bisa diberikan sanksi," kata Sumitra.

Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan setiap perusahaan kepada karyawannya sudah diatur dalam Kepmen Tenaga Kerja. Untuk karyawan yang masa kerjanya minimal satu tahun berhak menerima THR satu bulan gaji. Sedangkan karyawan yang baru kerja dibawah tiga bulan ada aturan tersendiri.

"Kita tegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan masa kerja sebagaimana diatur dalam Kepmen. Itu harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri," tegasnya.

Dikatakan Sumitra, hasil dari evaluasi tahun sebelumnya, tidak ada laporan yang masuk terkait pembayaran THR. Dengan demikian perusahaan yang ada di Cianjur melaksanakan aturan membayarkan THR kepada para karyawannya.

"Hanya ada laporan yang mundur dalam pembayaran THRnya. Tapu secara umum sejauh ini tidak ada laporan yang tidak membayarkan THRnya kepada para karyawan. Kita harapkan tahun ini semua perusahaan juga membayarkan THR tepat waktu," papar Sumitra [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Dinsosnakertran Cianjur H. Sumitra; Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Trending Now

Iklan

iklan