Iklan

iklan

Kepala Kejari Cianjur Wahyudi; MDK Ditahan Dengan Berbagai Pertimbangan Penyidik

Friday, June 5, 2015 | 6:30:00 AM WIB Last Updated 2015-06-05T04:00:12Z
CIANJUR, [KC].- Kasus yang menjerat mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacet MDK (50) dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Study Centre MAN Pacet itu sudah berlangsung cukup lama. Namun karena harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan, MDK baru dipanggil statusnya sebagai tersangka.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kepada sejumlah awak media. "MDK datang sendiri ke Kejaksaan memenuhi panggilan, ini bukan penangkapan," kata Wahyudi.

Ditahannya pria yang kini menjabat sebagai Kepsek MTs Tanggeung itu atas pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti lainnya.

"Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Makanya, pertimbangan penyidik langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Dijelaskan Wahyudi, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Study Centre MAB Pacet tahun 2011 itu. MDK berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Tindakannya bersama dua orang lainnya itu, pembangunannya sempat tersendat dan tidak sesuai dengan spesifikasi tender, negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp310.000.000,-.

Namun saat disinggung apakah akan mengarah ke tersangka lainnya mengingat sudah tiga tersangka terjarat dalam kasus tersebut, Wahyudi enggan mengungkapkan secara gamblang. "Masalah nanti mau mengarah atau tidak ke tersangka lain, kita lihat perkembangannya," tegasnya [KC-02/gp]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Kejari Cianjur Wahyudi; MDK Ditahan Dengan Berbagai Pertimbangan Penyidik

Trending Now

Iklan

iklan