Iklan

iklan

PBB Dihapus, Cianjur Terancam Kehilangan PAD Rp 18 M

Saturday, June 13, 2015 | 6:03:00 AM WIB Last Updated 2015-06-12T23:32:40Z
CIANJUR, [KC].- Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya dibawah Rp 100 ribu di Kabupaten Cianjur belum akan dilakukan. Hal itu lantaran belum adanya dasar hukum yang kuat yang menjadi acuan dalam pelaksanaan penghapusan PBB dibawah nilai Rp 100 ribu.

"Saat ini kita tidak akan melakukan penghapusan PBB yang nilainya dibawah Rp 100 ribu. Kita tidak bisa mempertanggungjawabkan, karena belum ada dasar hukum yang kami teruma untuk pelaksanaan penghapusan itu," kata Kepala Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur Tohari Sastra didamping Kepala Bidang (Kabid) Bina Potensi PBB, Ali Akbar, Jum'at (12/6/2015).

Menurut Tohari, pemberlakukan penghapusan PBB dibawah Rp 100 ribu itu saat ini baru sebatas intruksi belum sampai pada tatanan regulasi. Sehingga sulit untuk dilaksanakan. "Yang memiliki PBB dibawah Rp 100 ribu itu belum tentu orang tidak mampu, banyak diantaranya merupakan orang yang bercukupan. Seharusnya ada regulasi yang jelas, tidak bisa disamaratakan," katanya.

Jika penghapusan PBB dibawah Rp 100 ribu diberlakukan, Tohari mengaku Cianjur akan kehilangan potensi pajak yang cukup besar. Berdasarkan hitungan kasar, ada sekitar 900 ribu lebih wajib pajak yang nilainya dibawah Rp 100 ribu. "Cianjur akan kehilangan sekitar Rp 18 miliar pendapatan dari sektor PBB. Belum dampak lainnya yang ditimbulkan," jelasnya.

Salah satu dampak dengan dihapuskannya PBB dibawah Rp 100 ribu akan berpengaruh terhadap biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan). "Jelas ini juga akan berpengaruh, kan salah satu syaratnya harus ada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau PBBnya sudah dihapus, terus darimana dasarnya," paparnya.

Pihaknya juga mengakui, kalau PBB dibawah Rp 100 ribu dihapuskan, dari segi pekerjaan akan lebih sederhana, hanya dari segi PAD akan berkurang. "Kita hanya bisa berharap jika penghapusan ini diberlakukan ada regulasi yang lebih jelas, tidak disamaratakan begitu saja. Kita tunggu saja kebijakannya. Sebab dengan adanya kabar penghapusan PBB ini sangat berpengaruh besar kepada wajib pajak," tegasnya [KC-02]** 



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PBB Dihapus, Cianjur Terancam Kehilangan PAD Rp 18 M

Trending Now

Iklan

iklan