Iklan

iklan

Tidak Tahan Menduda, Encep Cabuli Istri Orang

Tuesday, June 9, 2015 | 4:39:00 AM WIB Last Updated 2015-06-09T02:54:44Z
CIANJUR, [KC].- Encep Kamaludin (38) alias Asep, warga Kampung Rahong RT 03/RW 03, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Senin (8/6) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh petugas dari Polsek Karangtengah setelah mendapatkan pengaduan kalau ia melakukan perbuatan cabul terhadap YY (38) warga Karangtengah.
Lelaki pengangguran yang sudah menduda sejak 2006 itu ditangkap petugas dutempat nongkrongnya di warung depan PT GSI di Sukaluyu. Saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan. Dengan mudah petugas menggelandangnya ke Mapolsek Karangtengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Karangtengah Kompol Darmaji mengatakan, perbutan cabul yang dilakukan Encep Kamaludin itu terjadi saat korban YY (38) warga Karangtengah hendak melamar menjadi buruh di GSI yang kini tengah dalam masa pembangunan. Ia pun lantas meminta tolong kepada Encep, karena sebelumnya, salah seorang kenalannya pun diuruskan oleh pelaku untuk melamar di perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu olahraga itu.
"Saat itu Rabu (27/5/2015) lalu korban menelpon pelaku meminta tolong untuk dibantu memasukkan lamaran ke GSI. Korban melakukan itu karena sebelumnya teman korban juga meminta tolong kepada pelaku," kata Kapolsek Karangtengah, Kompol Darmadji ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2015).
Dalam komunkasi via telepon iti, pelau meminta korban untuk menemuinya di GSI esok harinya, Kamis (28/5) sambil membawa lamaran. Setelah ketemu pelaku memeriksa dokumen lamaran yang dibawa korban, ternyata ada berkas yang masih kurang dan harus dilengkapi saat itu juga.
Karena itu, pelaku kemudian memerintahkan korban untuk membereskan kekurangan dokumen itu ke kantor Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung, Karangtengah. Korbanpun janjian sama pelaku di kantor Dinsosnakertrans keesokan harinya.
Korban yang ditemani sejumlah rekannya yakni S, A, K dan F yang juga bermaksud melamar ke GSI ketemu sama pelaku. "Mereka semua ingin melamar di perusahaan yang sama karena memang saling bertetangga," kata Darmadji.
Saat sedang menunggu proses pengurusan dokumen sebagai syarat dan kelengkapan surat lamaran tersebut, kelimanya pun harus menunggu hingga selesai. Ketika tengah menunggu itulah, pelaku lantas menyuruh S untuk memanggil korban.
"Pelaku lalu mengajak S dan korban ke bagian paling belakang kantor Dinsosnakertrans. Setelah itu, pelaku menyuruh S untuk memberitahu kepada F bahwa dengan ijazah SD yang dimilikinya, tidak mungkin bisa diterima di PT GSI," urai Darmadji.
Ketika dalam keadaan berdua dan di tempat yang sangat sepi itulah, pelaku langsung melancarkan jurus rayuan 'maut'nya kepada korban. Pelaku juga berusaha meyakinkan bahwa dirinya bisa memasukkan korban dan teman-temannya agar diterima bekerja di GSI. Pelaku bahkan sempat mencium pipi korban yang berupaya menolak.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban bermaksud meninggalkan pelaku. Namun pelaku dengan sigap langsung menarik tangan kanan korban dan langsung mendekap korban dengan sangat erat hingga membuat korban tidak bisa bergerak.
Pada saat mendekap korban itulah, pelaku membuka resleting celananya dan memaksa korban memasukkan tangannya ke dalam celana pelaku. Entah apa karena tidak mendapatkan perlawanan yang begitu berarti dari korbannya, pelaku lalu memaksa korban (maaf, red) memegang kemaluan pelaku dan mengonaninya.
"Pelaku itu terus memaksa korban dan sepertinya korban juga sangat ketakutan. Pelaku terus memaksa korban untuk berbuat tidak pantas sampai pelaku mengalami ejakulasi. Setelah itu, palaku langsung meninggalkan korban begitu saja," papar dia.
Karena mengalami trauma dan ketakutan yang luar biasa, korban pun memilih untuk diam. Tapi, rasa bersalah itu terus membayanginya dan tidak ingin suaminya salah arti, maka korban pun memberanikan diri untuk menceritakan kejadian mengenaskan yang ia alami itu kepada suaminya.
"Setelah memberitahu suaminya, keesokan harinya, Rabu (3/6) lalu, korban melapor kepada kami dengan ditemani suaminya. Kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan dari korban," ucap Darmadji.
Berbekal pengaduan, pihaknya langsumg bergerak dan mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku didapati tengah berada didepan pabrik GSI. "Pelaku langsung kami tangkap dan kami amankan di Mapolsek Karangtengah untuk dimintai keterangan. Pelaku juga akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku tidak lagi dapat mengendalikan nafsu birahinya ketika sedang berdua dengan korban. Selain itu, ia pun mengaku sudah tidak pernah melakukan hubungan badan semenjak bercerai dengan istrinya pada 2006 lalu. "Saya sudah tidak tahan, Pak. Sudah lama tidak 'gitu'," kata Encep lirih.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHPidana atas tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun [KC-02/gp]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!















Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Tahan Menduda, Encep Cabuli Istri Orang

Trending Now

Iklan

iklan