CIANJUR, [KC].- Perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak mendomiasi selama kurun waktu Januari-Juli 2015 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Setidaknya 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah sampai pada penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi mengungkapkan, dari 60 kasus tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak itu, 80 persen diantaranya telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.

"Kalau melihat dari data kasus yang masuk, kasus kekerasan perempuan dan anak, baik itu dilakukan pemerkosaan, pencabulan atau kekerasan fisik lainya mendominasi perkara yang masuk. Trendnya hingga Juli ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Wahyudi disela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Kejari Cianjur, Rabu (22/7/2015).

Dikatakan Wahyudi,  beberapa faktor menjadi penyebab naiknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya semakin sadarnya masyarakat melapor terhadap apa yang menimpanya. "Kalau masyarakat atau korban semakin sadar dan berani melaporkan apa yang dialaminya, secara tidak langsung kesadaran akan hukum juga meningkat," paparnya.

Untuk memberikan penyadaran hukum, pihak Kejari akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Diharapkan dengan sosialisasi itu masyarakat semakin sadar dan peka terhadap kasus yang ada dilingkungannya terutama terkait dengan perempuan dan anak.

"Sosialisasi akan terus kita lakukan, kita ingin masyarakat semakin melek hukum. Terutama bagaimana memberlakukan perempuan dan anak. Kita akan lakukan bersama dengan instansi terkait," papar Wahyudi.

Dari sejumlah kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak yang berhasila dituntut ke persidangan, rata-rata korban berusia 14 tahun. Para korban kebanyakan menjadi korban dari dampak kemajuan tekhnologi. "Kebanyakan para pelakunya merupakan korban IT, mereka menonton tayangan yang tidak mendidik dan mempraktekkannya lantaran tidak tahan. Tapi ada juga yang akibat penyebab lain seperti halnya kesepian," katanya.

Tingginya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak itu bisa saja terjadi penurunan, jika kurun waktu lima bulan terakhir hingga akhir tahun jumlah perkaranya mengalami penurunan. "Saat ini baru data pertengahan tahun, tapi kalau dilihat dari waktu yang sama pada tahun sebelumnya memang mengalami peningkatan. Tapi kalau secara akumulatif hingga akhir tahun kita belum bisa memastikan," tegasnya.

Kasus lainya yang menduduki peringkat kedua teratas lanjut Wahyudi adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga perlu penanganan yang serius. "Ini juga menjadi perhatian kita semua, jangan sampai penyalahguna narkoba itu merambah ke lingkungan kita. Kita memerlukan kerja bareng untuk mencegahnya," ungkap Wahyudi  [KC-02]**