Komisioner bidang hukum KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, persyaratan setiap calon untuk menyerahkan bukti pembayaran SPT tahunan tertuang dalam pasal 7 huruf m undang-undang nomor 8 tahun 2015, setiap calon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
"Rata-rata calon belum menyerahkan bukti pembayaran pajaknya kepada kami. Padahal itu ada aturannya," kata Selly terpisah.
Khusus masalah pajak, lanjut Selly, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) nomor se-55/pj/2015. Isi surat tersebut lebih kepada tata cara pemberian layanan terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah. Salah satu tujuannya untuk memberikan panduan dan keragaman bagi kantor wilayah dirjen pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP), dalam melakukan koordinasi dengan KPU.
"Setiap kantor pajak wajib memberikan layanan kepada bakal calon kepala daerah dengan mempermudah pelayanan secara sederhana dan tertib," ungkapnya.
Selain bukti pembayaran pajak, lanjut Selly, beberapa calon hanya menyerahkan fotocopy ijazah tanpa melegalisirnya. Sehingga, kata dia, keabsahannya masih harus diteliti dengan melibatkan dinas pendidikan.
"Ijazah yang belum dilegalisir juga sebetulnya masih menjadi pertanyaan bagi kami, karena menyangkut keabsahannya," ungkapnya.
Selly menjelaskan, penelitian persyaratan calon dilakukan bersama beberapa instansi seperti dinas pendidikan, Polres Cianjur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur, serta kantor pelayanan pajak pratama cianjur.
"Para calon diberikan waktu sampai 7 Juli untuk memperbaiki kekurangannya. Penyerahan perbaikan itu ditutup pukul 16.00 WIB. Itu sesuai PKPU nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah," paparnya [KC-02/gp]**
Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.