Iklan

iklan

KPUD Jabar Ingatkan Bapaslon Petahana Tidak 'Mendompleng' APBD

Wednesday, August 12, 2015 | 5:22:00 AM WIB Last Updated 2015-08-12T11:04:11Z
CIANJUR, [KC].- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat mengingatkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftarkan dirinya  untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2015 mendatang di Cianjur agar tidak mendompleng APBD. Dua bapaslon tersebut merupakan bagian dari tiga bapaslon yang diketahui masih merupakan petahana..

Divisi Sosialisasi Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih, menegaskan hal itu usai melakukan sosialisasi aturan kampanye pilkada serentak yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Bydiel, Selasa (11/8).

Mengingat ada kaitannya dengan petahana itu, dua bapaslon dalam Pilkada Cianjur itu diminta agar keduanya tidak memanfaatkan dan mendompleng kegiatan, program, kerja, fasilitas dan lain sebagainya yang didanai oleh APBD setempat.

Pihaknya tidak menampik, jika berbicara kemungkinan bisa saja kegiatan pendomplengan APBD itu untuk menguntungkan salah satu bapaslon. Apalagi jika mengingat bapaslon memiliki kaitan dengan petahana sudah barang tentu memiliki akses dan kemudahan dengan APBD.

"Kemungkinan untuk itu memang akan selalu ada, di mana pun dan oleh siapa pun itu. Tapi itu harus ada pembuktian yang jelas dan kuat," katanya.

Nina menjelaskan, dengan memakai dan mendompleng APBD untuk kegiatan kampanye, sesuai aturan dan hukum yang berlaku, secara otomatis dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Karena itu, ia memastikan, ada sanksi yang bakal diberikan kepada pasangan yang terbukti melakukan hal tersebut.

Adapun sanksi paling berat yang bisa diberikan kepada pasangan yang dianggap melanggar aturan kampanye adalah pencabutan atau pembatalan atas pencalonannya dalam pilkada serentak 2015.

"Sanksinya jelas. Yaitu pencabutan atau pembatalan pencalonannya. Tidak ada alasan apapun yang membernarkan untuk mendompleng APBD. Karena itu adalah pelanggaran," tegas Nina.

Diungkaapkanya masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 27 Agustus 2015 mendatang atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon yakni 24 Agustus 2015. Adapun masa kampanye sendiri berlangsung cukup panjang hingga 5 Desember 2015.

"Masa kampanye itu terbagi dalam dua jenis yakni untuk semua jenis kampanye dimulai dari 27 Agustus sampai 5 Desember 2015 dan jenis kampanye berupa iklan di media massa pada 22 November 2015," jelasnya [KC-02/gp]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPUD Jabar Ingatkan Bapaslon Petahana Tidak 'Mendompleng' APBD

Trending Now

Iklan

iklan