Iklan

iklan

MUI : Gamang Terbitkan Fatwa Pilkada Langsung

Tuesday, August 11, 2015 | 7:20:00 PM WIB Last Updated 2015-08-11T12:20:00Z
CIANJUR,[KC],- Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Kab. Cianjur  gamang membuat fatwa  tentang pilkada langsung. Alasannya,  MUI pusat sendiri   tidak setuju dengan pilkada langsung. MUI Cianjur yang diketuai KHR. Abdul Halim tidak ingin masuk ke area kontraproduktif dengan sikap MUI pusat.

“Rasanya gamang bahkan  kami sulit kalau sampai menerbitkan fatwa tentang  pilkada langsung , karena MUI pusat  tidak setuju dengan pilkada yang melibatkan  langsung masyarakat itu,” kata sekretaris MUI Kab. Cianjur, Ahmad Yani, melalui telepon, Selasa (11/8).

Diakuinya, sejumlah komponen masyarakat, seperti Konsorsium Pemilu Jurdil (KPJ) mendesak  pihaknya menerbitkan fatwa pilkada Cianjur 2016-2021. Bahkan kemudian Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kab. Cianjur memintanya pula. Namun fatwa  yang diminta ini rasanya sulit diterbitkan, sebab MUI pusat  tidak menyetujui pelaksanaan pilkada langsung dengan pertimbangan lebih banyak madlaratnya  (kerugian) ketimbang manfaat.

Tetapi, lanjut Yani, MUI tidak bakal berpangku tangan. Sebagai institusi yang berkewajiban mengawal moral umat, pihaknya akan menerbitkan imbauan yang berisi pesan moral kepada msyarakat dalam menjatuhkan pilihan pada 9 Desember mendatang.

“Kalau berupa imbauan  akan kami buat dan sosialisasikan  dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

Memang MUI atau para alim ulama memiliki  kewajiban ber-amar  ma’ruf nahi munkar  atau mengajak pada kebaikan dan menghindarkan keburukan. Muhammadiyah, misalnya, menjelang pilkada ini telah menerbitkan fatwa haram bagi umat atau masyarakat memilih koruptor. Tetapi, amar ma’ruf nahi munkar  yang akan dilakukan MUI Cianjur  menjelang pilakada ini sebatas imbauan, bukan sekelas  fatwa.

“Insyaallah substansinya sama yakni mengajak umat atau masyarakat agar mengindahkan rambu-rambu keislaman dalam memilih pemimpin Cianjur untuk lima tahun ke depan. Kami akan berikhtiar  agar umat tidak tersesat,” tegas Yani.

Seperti diketahui, KPJ   mendesak agar  MUI  menerbitkan fatwa  yang bisa dijadikan rujukan umat pada pilkada.  Fatwa ini diperlukan agar umat tidak tersesat dalam menjatuhkan pilihannya. Menurut ketua KPJ, Ridwan Marcel, penerbitan fatwa ini merupakan wujud tanggungjawab MUI  terhadap moral umat yang akan dihadapkan pada dinamika politik yang dimungkinkan menerabas rambu-rambu  Islam, seperti politik uang atau berbuat curang. [KC.10]**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MUI : Gamang Terbitkan Fatwa Pilkada Langsung

Trending Now

Iklan

iklan