CIANJUR, [KC].- Pasangan calon bupati dan wakil bupati cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman melalui tim relawan Beriman (Bersama Irvan-Herman), menurunkan baliho yang terpasang di wilayah Kab Cianjur.
Alasan penurunan baliho, karena akan dilaksanakan penetapan calon bupati dan wakil bupati Cianjur hari Senin tanggal 24 Agustus oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Cianjur.
"Sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati alat peraga kampanye (APK) calon harus tidak ada," kata Ralawan Beriman, Arga Gumelar (32), saat penurunan baliho Beriman di jalur dekat Ramayana, Minggu (23/8/2015).
Menurut Arga, tim Beriman dalam berkampanye akan memenuhi aturan yang telah ditetapkan KPUD atau Panwaskab. Salah satunya baliho harus ditertibkan sebelum penetapan cabub dan cawabub. "Kami ikuti aturan dan akan santun dalam berkampanye," tegasnya.
Kata Arga , adapun baliho yang diturunkan diantaranya di dekat Ramayana, By Pas, Rancagoong, Warungkondang, Gekbrong, Pasar Beas, Arah Ciranjang, Bundaran Pasir Hayam, Cipanas, Cikalong, Cibeber, Cianjur Selatan . "Kita turunkan semuanya. Relawan Beriman terus bergerak dan menyisir tempat-tempat baliho yang terpasang," imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwas Kabupaten Cianjur, Agus Djaelani memaparkan, pihaknya menerima surat tembusan dari KPUD, yang isinya semua alat peraga kampanye (APK), pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati harus sudah tidak ada sebelum tanggal 27 Agustus ketika tiba masa kampanye pasangan calon .
"Surat tersebut ditujukan kepada Bupati melalui Satpol PP dan tembusannya ke Panwaskab , dan tim pemenangan masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati," tegas Jamrong panggilan akrabnya.
Jamrong menerangkan, APK akan diatur kembali oleh KPUD pada tanggal 25 Agustus nanti setelah pengundian dan penomorurutan pasangan calon bupati-wakil bupati. Nanti, kata dia, APK akan ditentukan untuk tingkat kabupaten APK hanya baliho dan vidiatron, tingkat kecamatan umbul-umbul dan tingkat desa spanduk .
"Untuk zona atau tempat nanti diatur oleh KPU. Termasuk pemasangan APK juga sama," tegasnya.
Jamrong menambahkan, untuk penurunan kembali APK setelah habis masa kampanye , akan dilaksanakan oleh KPUD, Panwaskab dan Pemkab Cianjur dalam hal ini Satpol PP. "Kita harapkan tidak ada pelanggaran di Pilkada , dan menghasilkan Pilkada yang berkualitas dan lancar," imbuhnya. [KC-02/dak]**
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Alasan penurunan baliho, karena akan dilaksanakan penetapan calon bupati dan wakil bupati Cianjur hari Senin tanggal 24 Agustus oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Cianjur.
"Sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati alat peraga kampanye (APK) calon harus tidak ada," kata Ralawan Beriman, Arga Gumelar (32), saat penurunan baliho Beriman di jalur dekat Ramayana, Minggu (23/8/2015).
Menurut Arga, tim Beriman dalam berkampanye akan memenuhi aturan yang telah ditetapkan KPUD atau Panwaskab. Salah satunya baliho harus ditertibkan sebelum penetapan cabub dan cawabub. "Kami ikuti aturan dan akan santun dalam berkampanye," tegasnya.
Kata Arga , adapun baliho yang diturunkan diantaranya di dekat Ramayana, By Pas, Rancagoong, Warungkondang, Gekbrong, Pasar Beas, Arah Ciranjang, Bundaran Pasir Hayam, Cipanas, Cikalong, Cibeber, Cianjur Selatan . "Kita turunkan semuanya. Relawan Beriman terus bergerak dan menyisir tempat-tempat baliho yang terpasang," imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwas Kabupaten Cianjur, Agus Djaelani memaparkan, pihaknya menerima surat tembusan dari KPUD, yang isinya semua alat peraga kampanye (APK), pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati harus sudah tidak ada sebelum tanggal 27 Agustus ketika tiba masa kampanye pasangan calon .
"Surat tersebut ditujukan kepada Bupati melalui Satpol PP dan tembusannya ke Panwaskab , dan tim pemenangan masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati," tegas Jamrong panggilan akrabnya.
Jamrong menerangkan, APK akan diatur kembali oleh KPUD pada tanggal 25 Agustus nanti setelah pengundian dan penomorurutan pasangan calon bupati-wakil bupati. Nanti, kata dia, APK akan ditentukan untuk tingkat kabupaten APK hanya baliho dan vidiatron, tingkat kecamatan umbul-umbul dan tingkat desa spanduk .
"Untuk zona atau tempat nanti diatur oleh KPU. Termasuk pemasangan APK juga sama," tegasnya.
Jamrong menambahkan, untuk penurunan kembali APK setelah habis masa kampanye , akan dilaksanakan oleh KPUD, Panwaskab dan Pemkab Cianjur dalam hal ini Satpol PP. "Kita harapkan tidak ada pelanggaran di Pilkada , dan menghasilkan Pilkada yang berkualitas dan lancar," imbuhnya. [KC-02/dak]**
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.