Iklan

iklan

Diduga Melakukan Kampanye Diluar Jadual, Paslon Nomor 3 Dilaporkan ke Panwaslu

Thursday, September 10, 2015 | 4:35:00 AM WIB Last Updated 2015-09-09T21:38:38Z
CIANJUR, [KC].- Diduga melakukan pelanggaran dengan menggelar kampanye diluar jadual, paangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 H. Suranto-Aldwin Rahadian (Oki) dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Cianjur. Pasangan tersebut juga diduga melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ya laporannya memang sudah masuk ke kami. Kami akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku termasuk mengundang saksi-saksi dan pendukung lainnya," kata Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Saeful Anwar, kemarin.

Untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Divisi Hukum Panawslu yang akan melakukan pengkajian selanjutnya akan disampaikan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk di proses lebih lanjut. "Setelah data-data kumplit kita akan serahkan ke Gakumdu," tegas Saeful.

Sementara itu, Divisi Hukum Panwaslu Kab. Fajar Rahmatullah memaparkan, pasangan nomor urut 3 Suranto dan Aldwin Rahadian diduga telah melanggar kampanye. Dugaan tersebut terjadi ketika Suranto menghadiri deklarasi salah satu ormas di Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah. Seyogyanya pada hari tersebut merupakan jadwal kampanye pasangan nomor urut 1 Deni Sunarya dan Zaini Hamzah.

"Saat deklarasi itulah mengundang massa cukup banyak. Suranto orasi dan panitia membagikan snak kepada peserta dengan di embel-embel stiker di dalam box snack itu," kata Fajar.

Tidak hanya menghadirkan sejumlah massa, pada saat bersamaaan juga hadir pejabat BUMD PDAM Cabang Karangtengah dan dua PNS aktif. Dua PNS tersebut yakni Kepala Sekolah di SDN Sukaluyu dan guru SMK di Kec. Bojongpicung. "Aturan sudah tegas mengatur bahwa PNS dan pejabat BUMD itu harus netral tidak boleh memihak apalagi kalau sampai menjadi tim sukses," katanya.

Untuk PNS kata Fajar, yang terbukti terlibat dalam kampanye nanti akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), sementara untuk pejabat ke BUMD akan di rekomendasikan ke Bupati. "Mengenai sangksi diserahkan langsung ke BKPPD dan Bupati," paparnya.

Fajar mengakui, biasanya untuk sanksi akan dilaksanakan pembinaan. Bisa jadi diturunkan jabatannya, atau di pecat dari PNS atau BUMD. "Kami tidak akan mengandai-andai, kita serahkan kepada Bupati dan BKD," tegasnya.

Sedangkan untuk pasangan calon yang melakukan dugaan kampanye diluar jadwal, akan diserahkan ke Gakumdu, karena berdasarkan bukti vidio dan foto, dugaan kuat telah terjadi pelanggaran dan masuk kepada tindak pidana pemilu."Dugaan pelanggaran itu terjadi, karena melaksanakan  kampanye diluar jadwal dan melibatkan PNS serta pejabat BUMD," paparnya [KC-02/dak]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melakukan Kampanye Diluar Jadual, Paslon Nomor 3 Dilaporkan ke Panwaslu

Trending Now

Iklan

iklan