Iklan

iklan

Divisi Hukum Suranto Akan Laporkan Oknum PNS dan Kades Yang Berpihak ke Salah Satu Paslon

Wednesday, September 23, 2015 | 4:47:00 AM WIB Last Updated 2015-09-22T21:47:26Z
CIANJUR, [KC].- Divisi advokasi hukum pemenangan pasangan Suranto-Aldwin Rahadian (Oki) mensinyalir  adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum kepada desa (kades) yang terlibat pada kampanye salah satu kandidat bupati Cianjur  pada pilkada 2016-2021. Tim pemenangan bernomor urut 3 ini pun akan melaporkan oknum PNS dan oknum kades bersangkutan ke Panwas.

“Kami  memiliki data-data oknum PNS  serta oknum kades bersangkutan, dan dalam waktu dekat akan melaporkannya ke panwas. Tentu kami tuntut panwas menindaklanjuti laporan kami agar pilkada berjalan bersih, “ kata anggota divisi advokasi hukum pemenangan Suranto-Oki,  Nurdin Hidayatulloh.

Sebenarnya regulasi yang mengharuskan  PNS netral telah jelas. Salah satunya PP  No. 53/2010 tentang disiplin PNS. Pada PP ini  pasal 4 isinya  menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah dengan cara,  diantaranya terlibat kegiatan kampanye  salah satu pasangan calon (paslon).

Menurut Nurdin, pelanggaran yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut yakni menghadiri kampanye salah satu paslon. Sanksi atas pelanggaran  PP ini mulai dari hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat, berupa penurunan pangkat  sampai pemberhentian dengan tidak hormat.  

Begitu pun netralitas kades, diatur dalam UU No. 6/2014 tentang desa. Pada UU ini pasal 29 poin J menyebutkan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat  kampanye pemilu dan/atau pemilukada. “Sanksinya berdasarkan undang-undang ini kades bisa dipecat juga,” sebut Nurdin, tanpa menyebutkan nama oknum kades maupun oknum PNS yang dimaksudkannya.

Nurdin bersama anggota  tim advokasi hukum lainnya hanya memperlihatkan foto-foto kegiatan oknum PNS dan oknum kades tersebut bersama salah satu paslon saat berkampanye. “Nanti setelah melaporkan ke panwas, kami akan buka siapa saja oknum itu,” tegas Nurdin yang juga pengurus Partai Demokrat (PD) Cianjur.

Urusan keberpihakan sejatinya milik siapapun, terlebih PNS maupun kades diberi hak milih. Siapapun pilihannya pada pilkada nanti , itu pilihan mereka yang harus dihormati. Tetapi karena jabatannya,  mereka dilarang ikut kampanye atau aktivitas politik praktis lainnya dalam mewujudkan keberpihaknnya ini [KC-02/smec]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Divisi Hukum Suranto Akan Laporkan Oknum PNS dan Kades Yang Berpihak ke Salah Satu Paslon

Trending Now

Iklan

iklan