Iklan

iklan

Jadi Korban Pungli, Sopir Angkot 01 Mengadu ke DPRD

Tuesday, September 1, 2015 | 5:08:00 AM WIB Last Updated 2015-09-01T13:32:09Z
CIANJUR, [KC].- Merasa menjadi korban pungutan liar (Pungli), sejumlah sopir angkutan kota (Angkot) trayek 01 mendatangi gedung DPRD Cianjur di jalan KH. Abdullah bin Nuh, Senin (31/8). Para sopir merasa kesal adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pengurus trayek dengan alasan perpanjangan jalur.

AR (41) salah seorang sopir angkot 01 mengungkapkan, perpanjangan jalur yang dimaksud adalah melintasi jalan Pramuka yang selama ini belum ada trayek angkot. Hanya saja untuk dapat melintas ke jalur jalan Pramuk pemilik angkot harus membayar Rp 500 ribu per unit untuk perpanjangan trayek ke pengurus.

"Di jalur jalan Pramuka itu sudah ada petugas, jika mendapati angkot lewat dan belum bayar uang perpanjangan trayek, maka sopir angkot itu tidak diperkenankan lewat dan disuruh putar balik," kata AR saat mendatangi gedung DPRD Cianjur, Senin (31/8).

Diungkapkan AR, sebelum adanya putusan pembayaran perpanjangan trayek jalur, para sopir dan pemilik angkot sempat dikumpulkan oleh pengurus angkot dan memberitahukan tentang perpanjangan jalur dan pembayarannya. Hanya saja ia menilai ganjil dalam pertemuan itu lantaran tidak dihadiri oleh petugas Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur serta pihak kepolisian.

"Kalau pertemuanya resmi itu sehausnya ada orang dinas sama polisi, tapi ini tidak ada. Keputusan pun diambil sepihak dengan mengharuskan peserta yang hadir menandatangai surat persetujuan. Menurutnya dengan ada 50 persen tanda tangan dari sopir sudah cukup untuk mengajukan," tuturnya.
Meski sudah menjadi persetujuan, tpu kebanyakan sopir dan pemilik angkot hingga saat ini tidak membayar uang perpanjangan jalur itu dan lebih memilih tidak melalui jalur perpajangan. Karena nominal yang harus dibayar dirasa terlalu mahal.

"Untuk setoran saja sudah kesulitan, apalagi membayarkan dengan nominal yang besar.
Ditambah lagi tidak masuk akal jumlah yang harus dibayar, makanya kami melaporkan perkara ini ke dewan," ungkapnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cianjur, Dede Sopyanudin, mengaku, kaget dengan adanya pungutan dengan dalih perpanjangan trayek baru. Pihaknya baru tahu setelah adanya pengaduan dari sopir angkot trayek 01. "Saya baru tahu malahn. Untuk membuktiknnya kami akan terjun langsung ke lapangan, jika terbukti yang melakukannya akan kita tegur secara tegas," kata Dede.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Cianjur, Afif, juga tidak tahu jika ada pungli perpanjangan jalur oleh oknum pengurus trayek. Menurutnya, dua bulan sebelumnya pengurus mengajukan perpanjangan trayek lantaran belum adanya angkot yang beroprasi ke jalur jalan Pramuka. Terlebih angkot 01 yang recananya akan dioprasikan tahun ini tidak akan jadi melalui jalur tersebut. "Surat Keputusannya pun saat ini sudah ada di bagian hukum, tinggal menunggu turun saja," katanya.

Afif menegaskan, untuk perpanjangan jalur tidak ada biaya yang dikenakan, hanya tinggal mengajukan persyaratan administrasi saja. Adapun yang dibayar hanya untuk perpanjangan izin operasi yang nilainya hanya sebesai Rp 60 ribu per unit. "Tidak ada biaya sama sekali, kami tegaskan itu. Kami akan tinjau apabila memang benar adanya pungutn itu," tuturnya.

Apabila terbukti, kata dia, pengurus akan diberi sanksi yang berat oleh Dinas, bahkan apabila pengurus memiliki angkot, izinnya pun akan ditarik. "Kami akan beri teguran juga sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi biasanya yang menjadi pengurus tidak memiliki angkot, hanya mereka yang diberi kepercayaan sebagai fasilitator saja. Untuk ke ranah pidana sendiri itu merupaan kewenangan dari kepolisian, bisa dilaporkan," tegasnya [KC-02/is]**








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Korban Pungli, Sopir Angkot 01 Mengadu ke DPRD

Trending Now

Iklan

iklan