Iklan

iklan

Kapolda, Undang-Undang Yang Mengatur Miras Masih Lemah

Tuesday, September 8, 2015 | 5:37:00 AM WIB Last Updated 2015-09-07T22:37:09Z
CIANJUR, [KC].- Undang-Undang yang mengetur pelarangan predaran minuman keras (miras) dirasakan masih lemah. Meski telah dilakukan tindakan preventif, namun penyalahgunaan miras hingga mengakibatkan korban melayang acap kali terjadi. Penyalahgunaan miras sampai saat ini masih dikategorikan tindak pidana ringan.

Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Moechgiyarto disela menghadiri kegiatan pemusnahan ribuan botol miras di Mapolres Cianjur kemarin.

"Permasalahannya miras itu kan ada aturan undang-undangnya boleh dikatakan lembek. Permasalahannya itu saja, jadi (undang-undang) buat jera itu kurang," ujar Moechgiyarto.

Undang-undang yang mengatur miras dinilai tidak sesuai dengan akibat dari penyalahgunaan miras tersebut. Pasal 300 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan, mereka yang menjual minuman memabukkan hanya dihukum penjara maksimal satu tahun. "Memang peminum kena, tapi itu tindak pidana ringan. Kalau kami, namanya penegak hukum sesuai aturan yang ditegakkan," kata dia.

Hal tersebut berkaitan dengan terulang kembalinya pesta miras oplosan yang menewaskan korban jiwa di Garut, belum lama ini. Tercatat enam orang meninggal dunia dan 20 di antaranya dinyatakan kritis akibat menenggak miras racikan tersebut. Kasus tersebut memperpanjang daftar korban tewas akibat miras di Jabar. Seperti diketahui, sebelumnya publik juga dikejutkan dengan munculnya miras oplosan dengan nama Cherybelle.

Diungkapkan Moechgiyarto, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk membasmi peredaran minuman berbahay tersebut. Melalui tindakan secara hukum dan juga beberapa jalan preventif. Semisal, sosialisasi hingga patroli berskala besar.

"Ada namanya patroli beranting, ada kami menyiapkan pos mobile. Itu saya sudah perintahkan jajaran saya untuk mengaktifkan itu. Berikutnya babinkamtibmas memberikan penyuluhan pada masarakat bahwa miras itu barang berbahaya, apalagi kalau dioplos. Itu sangat bahaya sekali," kata dia.

Namun demikian, lanjut Moechgiyarto, selain lemahnya peraturan yang berlaku, budaya masyarakat pun sulit dihilangkan. "Itu kembali pada budaya masyarakat kita selama ini. Tentu keterbatasan kami polisi dengan kuantitas berbanding dengan masyarakat ini masih jauh dari ideal yang kita harapkan. Saya butuh partisipasi masyarakat," kata dia.

Disinggung mengenai adanya oknum petugas yang membeking tempat penjualan miras, Moechgiyarto belum bisa memastikan hal tersebut. Namun dia siap menindak jika ditemukan bawahannya yang turut bermain pada peredaran miras tersebut. "Kalau ada yang beking tentu kami tindak. Kami enggak pernah, kami sesuai aturan," katanya (KC-02/ta)**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolda, Undang-Undang Yang Mengatur Miras Masih Lemah

Trending Now

Iklan

iklan