Iklan

iklan

Lahan Pertanian Kembali Terancam Akan Alih Fungsi Lahan

Wednesday, September 2, 2015 | 4:46:00 AM WIB Last Updated 2015-09-01T21:46:24Z
CIANJUR, [KC].- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dibahas di pembahasan kedua tahun ini harus kembali ditunda hingga tahun depan. Dengan demikian dipastikan keberadaan lahan pertanian semakin terancam akan adanya alih fungsi lahan.

Ketua Badan Legistasi DPRD Kabupaten Cianjur, Tavip Darmawan, mengatakan, ditundanya pembahasan Raperda LP2B tersebut lantaran pihaknya belum secara lengkap menerima data dan draf yang akan dibahas. Selain itu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kabupaten Cianjur belum siap dengan diberlakukannya perda tersebut.

"Yang ada malahan Dinas Pertanian berdalih ingin mensosialisasikan terlebih dahulu sebelum perda tersebut disahkan, agar petani di Cianjur tidak kaget," kata Tavip.

Selain itu, setelah raperda tersebut disahkan menjadi perda, akan ada konsekuensi hukum yang harus diterapkan, dimana lahan yang sudah termasuk dalam LP2B tidak boleh dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

Namun dengan adanya hal itu, kata Tavip harus ada kompensasi yang diberikan, serta adanya perlakuan husus terhadap petani yang menggarap. "Dengan begitu anggarannya harus kuat. Sementara Cianjur saat ini anggarannya masih belum dapat ke arah situ, masih kurang berpihak," katanya.

Atas terundanya pembahasan Raperda LP2B, dimungkinkan lahan pertanian di Cianjur akan kembali terancam. Sebab, tidak ada aturan secara khusus yang mengatur lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Ya lahan pertanian bisa dikatakan terancam," tegasnya.

Untuk mensiasati agar lahan pertanian bisaa terproteksi sebelum Raperda LP2B disahkan, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan standar zoning industri menggunakan titik kordinat batasan industri yang tertuang di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Ketika ada yang melibihi batas koordinat tersebut, maka dapat ditindak karena melanggar perda," jelasnya.

Dengan adanya zoning industri kata Tavip, wilayah lainnya tidak dapat kembali dibangun menjadi industri, kendati di bawah 20 hektar. "Seperti halnya Ciranjang dimana luas lahan industri tidak boleh melebihi 20 hektar, akan ketahuan bila menggunakan titik kordinat. Hal itu didapatkan setelah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu," tuturnya.

Dirinya menambahkan, industri yang telah dibangun dapat tetap beroperasi, dengan catatan tidak dapat melakukan perluasan. "Boleh tetap di situ, tapi tidak boleh diperluas. jika itu dilakukan, maka kami juga akan tindak industri tersebut," paparnya [KC-02/is]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Pertanian Kembali Terancam Akan Alih Fungsi Lahan

Trending Now

Iklan

iklan