CIANJUR,[KC],- Masyarakat harus waspada pada pilkada Cianjur 2016-2021. Jangan pilih pasangan cabub/cawabup yang rakus, ambisius, dan pendusta. Pilihlah pasangan yang paling sedikit keburukannya, berlatarbelakang baik, tidak mengumbar janji, berjiwa besar, pemaaf, pengayom, serta pelindungg masyarakat.
“Menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil mashlahat. Tempuhlah madlarat yang lebih ringan dalam rangka menghindari madlarat lebih besar,” demikian taushiyah atau rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Cianjur menjelang pilkada 9 Desember mendatang.
Dalam rekomendasi itu pun disebutkan, para pemilih hendaknya memilih pasangan calon yang memberi ruang yang sama kepada masyarakat untuk menjadi pegawai atau pejabat di lingkungan pemkab atas dasar kompetensi. Pun pilihlah pasangan calon yang menjadi tauladan masyarakat, tidak terindikasi korupsi, tidak diktator dan tidak sewenang-wenang terhadap pegawai atau masyarakat.
“Jadi, kenalilah atau ketahuilah dahulu latar belakang serta akhlak pasangan calon. Jangan mudah menerima informasi yang menyesatkan,” sebut rekomendasi yang ditandatangani ketua MUI, KH.R. Abdul Halim dan sekretaris, H. Ahmad Yani, tertanggal 27 Agustus 2015.
Rekomenadi MUI itu pun meminta agar para kandidat jangan menghalalkan segala cara dalam berkompetisi guna mendulang suara. Politik uang, black compaign (kampanye hitam), fitnah, ghibah harus dihindarkan. Pilkada harus bersih dari praktek kotor. “Kampanye hitam, fitnah, dan ghibah untuk menghancurkan kredibilitas pasangan lain itu hukumnya haram,” ujar rekomendasi itu.
Apalagi mempolitisir agama dalam meraih simpati masyarakat sangat dilarang. Membawa-bawa agama sebagai alat kampanye atau sosialisasi, terlebih berbau pemecahbelahan antar pemeluk agama harus dihindarkan. Para kandidat sebaiknya adu program dalam menggaet sokongan masyarakat.
Rekomendasi itu pun ditujukan pada penyelenggara, TPS, PPS, PPK, dan KPU. MUI meminta agar penyelenggara bersikap adil, jujur, transparan, tidak memanipulasi perolehan suara, seperti mengurangi atau menambah suara. Apalagi mentransaksikan atau menjualbelikan hasil perolehan suara demi kemenangan salah satu pasangan.
Perilaku curang ini merupakan kejahatan yang adzabnya dijanjikan Allah SWT sebagaimana QS Al-Muthaffifiin ayat 1-5. “Begitu pun ayat qur’an lainnya nyata-nyata mengharuskan kita berbuat adil, dan jika melanggarnya diazab Allah,” tegas Ahmad Yani, seperti tertuang dalam rekomendasi yang disebarkan ke berbagai kalangan itu. [KC.10],-
Trending Now
-
Foto bersama anggota Relawan CIANJUR,[KC],- Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terjunkan 20 relawan Psikososial ke lokasi g...
-
CIANJUR,[KC],- Pada tanggal 21 November 2022 pukul 13:21:10 WIB lalu di wilayah Cianjur, Provinsi Jawa Barat dilanda gempa. Wilayah Kabupat...
-
CIANJUR, (KC).- Masyarakat kurang mampu yang ingin menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Kab. Cianjur bisa bernaf...
-
Telah disadari bersama bahwa saat ini pendidikan sudah menjadi kebutuhan bagi umat manusia, hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya...
-
PDAM Tirta Mukti Cianjur CIANJUR, (KC).- Hari ini Selasa (1/8) tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Cianjur member...