Iklan

iklan

Panwaslu Persoalkan Perbedaan Jumlah DPS di Lima Kecamatan

Thursday, September 3, 2015 | 5:40:00 AM WIB Last Updated 2015-09-02T22:40:25Z
CIANJUR, [KC].- Data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di lima kecamatan di Kabupaten Cianjur terjadi perbedaan dengan data sebelumnya saat rapat pleno ditingkat kecamatan. Hal itu terungkap pada rapat pleno DPS tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur di Hotel Bydel Panembong Mekarsari Cianjur kemarin.

Perbedaan itulah yang dipermasalahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur. Selain masalah perbedaan jumlah DPS, Panwas juga menemukan menemukan perbedaan pada jumlah desa di salah satu kecamatan, jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin serta perbedaan jumlah pemilih pada sistem data pemilih. Panwaslu mencatat, perbedaan itu berada di lima kecamatan yakni Cianjur, Pacet, Sukaresmi, Sukanagara dan Haurwangi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, usai rapat mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan jumlah pemilih dari tingkat Panitia Pemilih Kecamatan dengan rapat pleno tingkat KPU Kabupaten.

“Jumlah pemilih pada DPS berbeda dengan ketika ditetapkan pada saat di PPK. Jika ada perubahan, PPK tidak memberitahukan pada panwascam,” ungkap dia, kemarin.

Saeful mencontohkan, perbedaan pemilih yang terdapat di Kecamatan Pacet. Berdasarkan data Panwaslu dari hasil penetapan di tingkat PPK ketika itu, jumlah DPS kecamatan tersebut yakni 74.673 pemilih. Sedangkan pada rapat pleno, jumlahnya menyusut menjadi 74.548 pemilih.

Seharusnya, lanjut dia, KPU mencermati jumlah pemilih pada DPS. Meski DPS masih bersifat daftar sementara, namun akurasi tetap tidak boleh dikesampingkan. Hal itu juga termasuk jika terdapat adanya perubahan. Karena itu, penyelenggara pun seharusnya membuat berita acara kepada pengawas.

“Tapi ini tidak dilakukan. Padahal itu sebenarnya harus,” kata dia.

Saeful menuturkan, sejak penetapan DPS di tingkat kecamatan, pihaknya mendapati tidak ada satupun PPK yang memberikan berita acara terkait hasil rapat pleno tersebut. Karena itu, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada KPU Cianjur untuk mencermati hasil pleno DPS ini. Dengan adanya perbedaan tersebut, KPU masih memiliki waktu untuk perbaikan data.

“Rekomendasinya, cermati ulang data pemilih DPS. Mumpung masih ada perbaikan selama 10 hari. Kalau ada perubahan, harus ada berita acara yang diserahkan pada panwas. Selama ini, panwas tidak pernah menerima pemberitahuan, apalagi berita acaranya,” jelas dia.

Meski jumlah DPS itu dipertanyakan oleh Panwaslu, namun secara garis besar, tidak ada perubahan pada hasil rapat pleno tersebut. KPU menetapkan DPS di Kabupaten Cianjur sebanyak 1.769.420 pemilih. Jumlah tersebut meningkat dari daftar pemilih tetap pada Pemilihan Presiden 2014 lalu, yakni sebesar 1.682.196 pemilih.

Adapun berdasarkan DPS itu, jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Cianjur dengan 125.625 pemilih dan terkecil di Kecamatan Campakamulya sebanyak 19.782 pemilih. Sedangkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan sejumlah 3.921 buah.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhani, menyatakan, perbedaan jumlah pemilih itu dimungkinkan karena adanya kesalahan pada sistem data pemilih. Meski telah dihitung dalam rapat pleno di tiap tingkatan, namun kerap terjadi perubahan pada SiDalih (Sistem Data Pemilih, red).

Kendati demikian, Anggy memastikan perbedaan ini hanya terdapat pada DPS saja. Ketika telah ditetapkan menjadi DPT, ia menjamin tidak akan ada lagi kesimpangsiuran jumlah data pemilih.

“Ini baru DPS, jadi memang sering terjadi perubahan. Data ini nantinya akan berubah kembali. Kami juga sudah tegaskan untuk seluruh PPK harus tetap berkoodinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada panwascam bilamana terdapat perubahan apapun,” tukas dia [KC-02/gp]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Persoalkan Perbedaan Jumlah DPS di Lima Kecamatan

Trending Now

Iklan

iklan