Iklan

iklan

Satnarkoba Polres Cianjur Ringkus Pengedar Ganja

Thursday, September 10, 2015 | 5:40:00 AM WIB Last Updated 2015-09-09T22:40:44Z
CIANJUR, [KC].- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja. IM alias S (26) warga kampung Munjul Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah itu diringkus petugas bersama barang buktinya berupa 2 kilogram ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Sugeng, mengungkapkan, IM sendiri ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang mengetahui bahwa yang bersangkutan menjual narkoba jenis ganja. Atas dasar laporan itulah petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan.

Setelah dipastikan kebenarannya, petugas bergerak cepat dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kami kirim anggota untuk menyamar. Setelah sekian waktu, akhirnya kami bisa mendekati tersangka dan menyamar sebagai pembeli,” ungkap Sugeng.

Kemudian, dari komunikasi melalui telepon selular yang dilakukan antara anggota Satnarkoba PolresCianjur dan tersangka pun disepakati bahwa tersangka menjual ganjanya. Setelah itu, disepakati bahwa ganja tersebut bakal diserahkan kepada anggota polisi yang menyamar di daerah sekitaran kota.

Ketika bertemu itulah, petugas kepolisian yang menyamar pun bisa langsung menangkap basah tersangka dan menemukan barang bukti berupa ganja kering. Tidak sampai di situ saja. Pengembangan pun langsung dilakukan dengan menggiring tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

“Dan ternyata, setelah digeledah di rumahnya, kami dapati ganja kering seberat dua kilogram yang masih terbungkus kertas koran dan disimpan dalam lemari pakaian di kamarnya,” terang Sugeng.

Hasil dari pengembangan, barang bukti ganja kering yang dimiliki oleh tersangka berjumlah total lima kilogram. Namun, menurut pengakuan tersangka, tiga kilogram ganja kering lainnya sudah berhasil ia jual ke konsumennya.

“Jaringan pengecernya sudah cukup luas. Kalau konsumennya ya sekitaran Cianjur kota ini saja,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pihaknya pun menyangkakan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Sedangkan dendanya minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” tegas dia.

Sugeng menambahkan, tersangka yang ditangkap pada Sabtu (30/8) pekan lalu itu sebenarnya adalah buruan petugas dalam kasus yang sama beberapa bulan lalu. Karena itu, namanya pun sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO Polres Cianjur sejak sekitar tiga bulan lalu.

“Dia ini sudah DPO untuk kasus yang sama sekitar tiga bulan. Tapi saat itu dia berhasil melarikan diri dan lolos dari penangkapan kami,” ujar dia.

Sugeng mengakui, hasil tangkapan ganja seberat 2 kilogram tersebut merupakan jumlah yang cukup banyak untuk ukuran Cianjur. Pasalnya, karakteristik Cianjur tidak begitu luas untuk urusan peredaran dan pasar narkoba.

“Kalau ganjanya sendiri didapatkan tersangka dari Bandung dan dibawa ke Cianjur dengan menumpang bus umum,” jelas dia.

Lebih lanjut, beber Sugeng, yang cukup menarik dalam penangkapan kali ini adalah peran tersangka yang sebenarnya hanya berlaku sebagai kurir untuk mengambil, mengedarkan dan menerima pesanan pembelian dari konsumen di Cianjur saja.

Di sisi lain, otak utama dari jaringan ini adalah kakaknya sendiri yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk ke dalam DPO Polres Cianjur. Bahkan, kata Sugeng, kakak tersangka berinisial NN alias ST itu pun cukup lihai dalam menghindari kejaran pihaknya.

“Kakak kandungnya ini yang menjadi otak utama dan memiliki jaringan hingga ke luar kota. Yang membeli ganja di Bandung itu juga kakak tersangka ini. Tapi sejak penangkapan tersangka ini, meski kami lakukan pengintaian ke rumah kakak tersangka, yang bersangkutan tidak pernah muncul,” papar dia.

Yang cukup mengejutkan lagi, lanjut Sugeng, diketahui bahwa ayah dari tersangka dan kakak kandungnya itu, saat ini, sedang menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama pula, yakni peredaran ganja.

Namun, jelas Sugeng, peran sang ayah ini pun hanya berlaku sebagai tukang temple saja. Pasalnya, modus peredaran ganja yang dilakukan keluarga ini tidak dilakukan dengan saling bertemu langsung, melainkan pemesanan yang dilakukan melalui telepon dan transfer uang di bank atau ATM.

Kemudian, kata Sugeng lagi, bapaknya ini yang disuruh oleh anaknya untuk menaruh ganja di tempat tertentu yang sudah disepakati oleh pemesannya. Adapun sang ayah yang berinisial M dan berusia sekitar 50an tahun itu pun sudah ditangkap sekitar tiga bulan yang lalu. “Saat ini bapaknya itu sedang menjalani proses persidangan di PN Cianjur,” jelas dia.

Sugeng menambahkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, kedua anaknya itu merasa kasihan kepada bapaknya yang sudah tua dan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Karena itu, dari setiap menempel atau menaruh ganja di suatu tempat, sang ayah diberi upah sebasar Rp50.000.

“Tapi itu kan pengakuan dari tersangka. Sedangkan pengakuan tersangka sendiri setiap pemeriksaan selalu berbelit-belit. Kalau untuk kakaknya yang menjadi otak utama peredaran ini, masih kami lakukan pengejaran. Semoga cepat tertangkap,” pungkas Sugeng [KC-02/gp]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satnarkoba Polres Cianjur Ringkus Pengedar Ganja

Trending Now

Iklan

iklan