Dua orang warga Mande itu, masing-masing Didin Hasanudin dan Ilyas keduanya warga Kampung Kawiah Mande. Mereka berdua melaporkan Suranto, didampingi tim advokasi hukum relawan pasangan Beriman (bersama Irvan dan Herman), Abdul Kholik SH dan Agung Nugraha SH.
Didin Hasanudin warga Mande memaparkan, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober merupakan hari kampanye pasangan nomor urut 2 Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman. Namun di Kampung Kawiah Desa Mande Kecamatan Mande Cianjur, pasangan nomor urut 3 , khususnya calon bupati Suranto melaksanakan kampanye. "Ini merupakan pelanggaran, karena kampanye di luar jadwal," kata Didin seusai melaporkan Suranto ke Panwaslu.
Didin memaparkan, dua hari sebelum Suranto ke Kampung Kawiah. Di perkampunganya tidak ada alat peraga kampanye, baik itu baliho maupun stiker Suranto-Adwin Rahadian. Namun, Selasa malam nya, menjelang Suranto datang ke Mande, baliho dan stiker sudah terpasang di perkampungan. Padahal, kata Didin, warga tidak pernah memasang baliho maupun stiker.
"Tapi entah kenapa dan tanpa izin dari warga stiker dan baliho sudah terpasang di perkampungan kami. Sebagai warga Mande kami sangat keberatan dan tidak mencerminkan etika yang baik," tegasnya.
Ilyas warga lainnya yang sama melaporan Suranto memaparkan. Ketika kampanye di Mande, Suranto menggunakan fasilitas pendidikan yaitu madrasah diniyah. Suranto juga datang ke lokasi menggunakan fasilitas negara yaitu kendaraan dinas wakil bupati. "Saat di madrasah diniyah, Suranto mengajak kepada warga Mande untuk memilih pasangan nomor urut 3 pada tanggal 9 Desember mendatang," tegasnya.
Ilyas juga mengakui, semua rumah warga di dekat lokasi madrasah. Di pasang stiker bergambar nomor urut 3, tetapi pemasangan stiker tersebut tanpa ijin warga dan dilakukan oleh tim sukses Suranto. "Tentu kami sangat kecewa dan keberatan dengan adanya pemasangan stiker. Pemasangan tanpa ijin, warga Mande malahan semakin tidak simpatik saja," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum relawan Beriman, Abdul Kholik SH didampingi anggota Agung Nugraha SH mengatakan, pihaknya mendampingi dua warga Mande ke Panwaskab, karena pasangan nomor urut 2 Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman merasa dirugikan dengan adanya kampanye Suranto di Mande. Alasannya, pada hari Rabu merupakan jadwal kampanye nomor urut 2 seusai jadwal yang telah disepakati, antara KPUD, Panwaskab dan masing-masing calon.
Selain itu, kata Kholik. Suranto menggunakan fasilitas negara. Di antaranya memakai mobil dinas dan perjalanan dinas yang dibiaya APBD Cianjur. Ini membuktikan, jika petahana atau incumbent Suranto benar-benar memanfaatkan jabatannya sebagai wakil bupati untuk berkampanye sebagai calon bupati. "Ini bentuk pelanggaran yang berat, karena sudah diatur di PKPU," terangnya.
Kholik mengakui, temuan-temuan di lapangan dugaan pelanggaran nomor 3 sebenarnya sudah banyak dan akan di laporkan setiap hari ke Panwaskab. Sedangkan tindak lanjut dari laporan ini, kata Kholik. Pihaknya akan terus menantau kinerja Panwaskab apakah berani menindak pelanggaran atau sebaliknya hanya diam saja. "Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas biar masyarakat mengetahui siapa yang banyak malakukan pelanggaran," terangnya.
Sementara itu, laporan dari dua warga Mande langsung diterima oleh staf divisi penindakan dan pelanggaran Panwaskab Cianjur, Billy. "Setiap laporan pasti akan kami terima dan segera mungkin kami akan sampaikan kepada komisioner Panwasakab untuk ditindaklanjuti," pungkasnya [KC-02/dak]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.