Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2014 tentang Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran yang ada saat ini menurutnya sudah tepat. Karena itu, menurut Ketua Karang Taruna Cianjur ini, perlu dilanjutkan, dikawal dan difasilitasi lembaganya.Keberadaan Perda tersebut, kata IRM, tentu menjadi payung hukum berkembangnya madrasah Diniyah, yang saat ini sudah mencapai 2500 madrasah diniyah, juga dalam meningkatkan kualitasnya. Sehingga tepat sudah kalau Cianjur ini, memiliki komitmen dan nilai-nilai keagamaan yang tinggi.
"Di tengah arus modernisasi ini, madrasah diniyah dan pondok pesantren menjadi benteng pertahanan dan syair agama Islam. Dan kami menegaskan dukungan peningkatan kualitas kelembagaan lewat program keagamaan pasangan Beriman yaitu mencetak 1000 Tahfidz Qur'an dan pembangunan Madrasah Diniyah Takmilyah serta pemberdayaan pondok pesantren. Termasuk melanjutkan dan mempertahankan Perda No 3 Tahun 2014 ini," tuturnya.
Selain itu, Irvan yang berpasangan dengan Herman Suherman juga mendorong lembaga Madrasah Diniyah untuk memiliki akta notaris dan sertifikasi. Hal ini menurutnya sangat penting agar madrasah diniyah, bisa lebih modern pengeloaanya dan akuntable.
"Termasuk anggaran untuk madrasah diniyah nantinya sesuai aturan dari Kemenpan RB, baru bisa didapatkan bila sudah memiliki akta notaris," tukasnya.
Sementara itu, Ketua FKDT Kabupaten Cianjur Muhammad Toha mengatakan, saat ini FKDT Kabupaten Cianjur telah menyatakan mendukung pasangan Beriman. Hal ini sudah tegas dikatakannya, karena pasangan Beriman akan mempertahankan keberadaan madrasah Diniyah Takmiliyah dengan payung hukumnya Perda No 3 tahun 2014.
"Komitmen pasangan Beriman sudah jelas dalam syair agama Islam. Mencetak 1000 Hafiz, pendirian madrasah diniyah dengan payung hukumnya. Pemberdayaan pondok pesantren dan peningkatan pelajaran nilai keagamaan di sekolah-sekolah," kata Toha [KC-02/dak]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.