Iklan

iklan

Sempat Tertunda, Disdukcapil Kebut Pencetakan e-KTP

Monday, October 5, 2015 | 5:18:00 AM WIB Last Updated 2015-10-06T10:55:40Z
CIANJUR, [KC].- Sempat tergannggu pencetakan akibat perbaikan server data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Cianjur "ngebut" melakukan pencetakan data perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Sudah dua minggu ini kita terus ngebut melakukan pencetakan e-KTP hasil dari perekaman. Karena sebelumnya terhitung tanggal 18 Agustus lalu tidak bisa mencetak karena ada perbaikan data server di Kemandagri," kata Kepala Disdukcapil Kab. Cianjur Moch Ginanjar melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Informasi Kependudukan Disdukcapil, Sulastri, Minggu (4/10/2015).

Dikatakan Sulastri, hingga awal bulan Oktober 2015 setidaknya sudah 7.913 keping e-KTP yang berhasil dicetak. "Dua minggu kita sudah berhasil mencetak 7.913 keping e-KTP. Biasanya dalam satu bulan kita mampu mencetak rata-rata 11 ribuan. Kita terus lakukan pencetakan berdasarkan data perekaman yang sempat tertunda," katanya.

Diakuinya, selama pemohon e-KTP tidak bisa dicetak, surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil cukup membuahkan hasil. Para pengguna identitas kependudukan itu tidak ada yang komplen atas surat keterangan yang dikeluarkan. "Berarti tidak ada masalah, buktinya tidak ada komplen yang menggunakan persyaratan e-KTP," tegasnya.

Hingga saat ini warga yang wajib e-KTP di Kabupaten Cianjur yang masih tersisa sekitar 225 ribu. Jumlahnyapun terus menurun seiring dengan masih gencarnya perekaman data. "Target kita itu 1.627.000 wajin e-KTP. Saat ini sudah 85 persen yang melakukan perekaman data, sisanya sekutar 15 persen. Itupun terus menurun, karena setiap hari ada saja yang melakukan perekaman data," katanya.

Perekaman data e-KTP kata Sulastri bisa dilakukan dimasing-masing kantor kecamatan. Petugas yang telah disiapkan selalu stanby dikecamatan untuk melakukan perekaman data. "Dalam sehari saat ini rata-rata sekitar 300 wajib e-KTP melakukan perekaman data. Jumlah ini bisa saja meningkat. Kita harapkan seluruh warga wajib e-KTP bisa melakukan perekaman data," paparnya.

Untuk pencetakan, Sulastri menegaskan, hanya bisa dilakukan di Disdukcapil. Dikecamatan hanya melakukan perekaman datanya saja. "Kalau pencetakan khusus di Disdukcapil, masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil bisa melalui petugas yang ada di kecamatan," tegasnya (Bisri Mustofa)***

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Tertunda, Disdukcapil Kebut Pencetakan e-KTP

Trending Now

Iklan

iklan