Iklan

iklan

Suranto: Jual-Beli Jabatan Hukumnya Haram

Tuesday, November 10, 2015 | 4:16:00 AM WIB Last Updated 2015-11-09T21:16:26Z
CIANJUR, [KC].- Jabatan dilarang diperjualbelikan. Penempatan siapa sebagai apa harus di dasarkan pertimbangan profesionalitas. Menempatkan seseorang di dasarkan pemberian materi hukumnya haram, karena itu termasuk risywah atau suap.

”Kalau ditakdirkan menang pilkada Cianjur 2016-2021 , saya dan wakil saya tidak mau menerima setoran dari bawahan. Setoran atau pemberian di dasarkan keinginan mendapatkan sesuatu atau jabatan hukumnya haram,” sebut cabup Suranto yang berpasangan dengan cawabup Aldwin Rahadian (Oki), saat berkampanye di Kp. Buniaga, Desa Ciherang, Pacet, Senin (9/11/2015).

Ketahuilah, lanjut Suranto, jika jabatan ditransaksikan maka dipastikan menjadi awal kerusakan.  Karena  kemudian pejabat bersangkutan berpotensi menggalang  dana  tanpa mengindahkan norma hukum. Sebab siapapun orangnya tentu tak ingin rugi. Ujung-ujungnya masyarakat akan dirugikan.

Dalam membangun Cianjur lima tahun ke depan jiki terpilih pada pilkada,  pasangan nomor 3 ini akan mengedepankan aspek profesionalitas dalam menempatkan birokrat. Pasangan ini akan menempatkan siapa sebagai apa sesuai dengan kompetensinya dan rambu-rambu kepegawaian. Bahkan konsolidasi birokrasi di lingkungan pemkab ini akan dilakukannya pada tahun pertama jika terpilih menjadi bupaati dan wakil bupati 2016-2021.

Sebab bagi pasangan nomor 3 ini soliditas birokrasi menjadi modal utama untuk  membangun sektor lainnya. “Jual-beli jabatan,  suap menyuap demi jabatan, atau menempatkan orang didasarkan  kekerabatan dengan menihilkan aspek kompetensi merupakan  awal bencana yang madlaratnya akan dirasakan  masyarakat,”  yakin Suranto di hadapan ratusan massa di kampung itu [KC-02/SMeC]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Suranto: Jual-Beli Jabatan Hukumnya Haram

Trending Now

Iklan

iklan