Iklan

iklan

Tim Relawan Advokasi Hukum Beriman Anggap Tuduhan ke Beriman Sebagai Kepanikan

Friday, December 4, 2015 | 4:37:00 AM WIB Last Updated 2015-12-05T06:40:09Z
CIANJUR -  Ketua Tim Relawan Advokasi dan Hukum Beriman, Abdul Kholik, mengatakan dasar pengaduan anggota DPD RI Fahira Idris ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPD RI, bukan karena memakai memakai bros kecil DPD RI. Melainkan menggunakan jabatannya sebagai Senator asal DKI Jakarta dan pencatutan nama Menteri PAN-RB Yuudy Chrisnandi.
"Jangan alihkan issu menjadi memakai bros DPD RI. Yang kami tahu, Fahira menggunakan jabatannya sebagai Senator asal DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan terselubung kampanye di Cianjur. Begitu juga mencatut nama Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi terkait dengan dukungannya kepada PNS yang mendukung paslon nomor 3. Jadi tidak usah panik dengan mengalihkan alasan," kata Kholik.
Kholik menjelaskan, dalam Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kode Etik Anggota DPD RI, dalam Bab II hurup d, tertulis anggota DPD RI harus mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain. Pada hurup e, harus bersikap profesional dalam mengemukakan pendapat. Kemudian pada hurup k,  tertulis, tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, keluarga atau orang lain. Serta hurup i, tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan di luar tugas dan wewenang.
"Dalam bab V tentang kegiatan di daerah, kunjungan kerja dan perjalanan dinas juga tertulis, jika anggota melakukan kunjungan kerja lainnya pada masa sidang, harus menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan Alat Kelengkapan dan/atau Pimpinan. Jadi landasan hukum pengaduan kami jelas, bukan mengada-ada seperti yang dituduhkan. Kami mempertanyakan kehadiran beliau di Cianjur sebagai apa, anggota DPD atau istri Cawabup? Juga pernyataannya yang sudah diluar etik," jelasnya.
Kemudian dalam setiap kalimat yang bernada kampanye di media massa dan sosial, Fahira selalu menunjukkan statusnya sebagai anggota DPD RI atau Wakil Ketua Komisi III DPD RI. Bahkan dalam salah satu postingan di
facebook, Fahira mengaku akan melindungi seseorang yang menebar ancaman membakar salah satu harian lokal Cianjur dan membunuh wartawannya. Tidak hanya itu, dalam postingan lainnya , istri dari calon Wakil Bupati Cianjur Aldwin Rahadian ini  menyatakan tidak bisa dipidanakan dengan statusnya sebagai anggota DPD RI, apabila berpendapat secara tegas dan pedas.

"Kalau mau memposisikan sebagai istri seorang cawabup, ya jangan bawa embel-embel DPD RI. Harus jelas posisinya," tukasnya.
Hal senada dikatakan anggota Tim Relawan Hukum dan Advokasi Beriman, Dedi Mulyadi. Menurutnya, pernyataan yang muncul di salah satu koran lokal Cianjur, sudah menunjukkan kepanikan luar biasa dari Fahira. Sehingga meluncurkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar kepada pasangan nomor urut 2. "Kami bisa melaporkan lagi hal ini kepada Panwaslu dan BKD, karena sudah melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik pasangan nomor urut 2," tegas Dedi Mulyadi [KC-02/dak]**

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Relawan Advokasi Hukum Beriman Anggap Tuduhan ke Beriman Sebagai Kepanikan

Trending Now

Iklan

iklan