CIANJUR, [KC].- Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KBC) menjadi
satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kab. Cianjur yang
mendapatkan kontrak kerja untuk pendampingan hukum bagi masyarakat yang
tidak mampu dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepercayaan tersebut
didapatkan LBH-KBC setelah sebelumnya lolos tahapan ferivikasi dari
Kemenkum HAM RI.
Ketua LBH-KBC Gin Gin Yonagie mengungkapkan, pendampingan hukum bagi warga yang tidak mampu itu diberikan dengan cuma-cuma. Warga yang membutuhkan bantuan tinggal memberikan kuasa kepada LBH-KBC hingga proses persidangan dan putusan serta inkrah.
"Bantuan ini kita berikan sudah memasuki tahun ke empat. Kita berikan layanan konsultasi, kita menangani litigasi dan non litigasi. Ini kita berikan dengan cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu," kata Gin Gin, Kamis (21/1/2016).
Dikatakan Gin Gin, dalam kontrak kerja yang didapatnya dari Kemenkum HAM RI, OBH LBH-KBC harus mampu menangani litigasi sebanyak 20 hingga inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dan ditambah adendum tambahan sebanyak 8 litigasi. "Faktanya kita mampu memberikan atau menangani 42 litigasi," katanya.
Gin-gin menyebut perkara yang berhasil ditangani hingga sampai putusan inkrah tersebar disejumlah wilayah Kab. Cianjur. Mereka yang berperkara dengan hukum dengan berbagai ragam.
"Kalau perkaranya macam-macam, mulai dari perkara narkoba, pencurian dan perkara kejahatan lainnya. Kita melakukan pendampingan mulai dari proses ditingkat penyidikan hingga ke pengadilan," paparnya.
Seorang warga yang merasa dibantu adanya bantuan hukum gratis dari LBH-KBC mengaku sangat terbantu. Ia tidak menyangka bisa mendapatkan pendampingan dengan cuma-cuma. "Jelas kami sangat terbantu, kalau kami harus bayar berapa, jelas kami tidak akan mampu. Kami terbantu dengan adanya pendampingan hukum gratis ini," kata Udin (49) seorang warga.
Sebagai warga tidak mampu, ia hanya berharap, progrom pendampingan hukum gratis ini bisa berkelanjutan dan jumlahnya diperbanyak. "Kalau bisa terus dan diperbanyak. Masih banyak orang-orang yang senasib dengan saya ini yag memerlukan bantuan hukum dengan cuma-cuma," harapnya [KC-02]***
Ketua LBH-KBC Gin Gin Yonagie mengungkapkan, pendampingan hukum bagi warga yang tidak mampu itu diberikan dengan cuma-cuma. Warga yang membutuhkan bantuan tinggal memberikan kuasa kepada LBH-KBC hingga proses persidangan dan putusan serta inkrah.
"Bantuan ini kita berikan sudah memasuki tahun ke empat. Kita berikan layanan konsultasi, kita menangani litigasi dan non litigasi. Ini kita berikan dengan cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu," kata Gin Gin, Kamis (21/1/2016).
Dikatakan Gin Gin, dalam kontrak kerja yang didapatnya dari Kemenkum HAM RI, OBH LBH-KBC harus mampu menangani litigasi sebanyak 20 hingga inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dan ditambah adendum tambahan sebanyak 8 litigasi. "Faktanya kita mampu memberikan atau menangani 42 litigasi," katanya.
Gin-gin menyebut perkara yang berhasil ditangani hingga sampai putusan inkrah tersebar disejumlah wilayah Kab. Cianjur. Mereka yang berperkara dengan hukum dengan berbagai ragam.
"Kalau perkaranya macam-macam, mulai dari perkara narkoba, pencurian dan perkara kejahatan lainnya. Kita melakukan pendampingan mulai dari proses ditingkat penyidikan hingga ke pengadilan," paparnya.
Seorang warga yang merasa dibantu adanya bantuan hukum gratis dari LBH-KBC mengaku sangat terbantu. Ia tidak menyangka bisa mendapatkan pendampingan dengan cuma-cuma. "Jelas kami sangat terbantu, kalau kami harus bayar berapa, jelas kami tidak akan mampu. Kami terbantu dengan adanya pendampingan hukum gratis ini," kata Udin (49) seorang warga.
Sebagai warga tidak mampu, ia hanya berharap, progrom pendampingan hukum gratis ini bisa berkelanjutan dan jumlahnya diperbanyak. "Kalau bisa terus dan diperbanyak. Masih banyak orang-orang yang senasib dengan saya ini yag memerlukan bantuan hukum dengan cuma-cuma," harapnya [KC-02]***
Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.