Iklan

iklan

MENAKAR KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI PIMPINAN KPK BARU

Thursday, January 7, 2016 | 1:39:00 PM WIB Last Updated 2016-01-07T06:39:37Z
Oleh : Ispan Diar Fauzi*)


Proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru periode 2015-2019 telah selesai dilaksanakan, tahapan seleksi terakhir adalah fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terpilih sebagai Ketua yaitu Agus Rahardjo dengan wakil KPK berturut-turut adalah Irjen Pol Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.

Publik cukup tercengang dengan pilihan DPR tersebut, pasalnya yang digadang-gadang sebagai calon terkuat yaitu Johan Budi yang sudah hampir sepuluh tahun malang melintang di KPK ternyata tidak lolos fit and proper test wakil rakyat di senayan. Tentu publik patut bertanya kenapa DPR memilih wajah-wajah baru di KPK, apakah DPR punya hidden agenda dalam pemilihan pimpinan KPK tersebut atau kelima pimpinan KPK tersebut adalah selera DPR.

Terlepas dari polemik pemilihan pimpinan KPK yang baru, lalu bagaimana komitmen mereka para pimpinan KPK yang baru tentang  pemberantasan korupsi di negeri ini?

1. Agus Rahardjo

Ketua KPK yang baru ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan jabatan yang pernah diembannya, tentu saja beliau punya pengalaman di  pemerintahan. Dalam presentasi didepan komisi III DPR, ketua KPK ini mengatakan target komisi anti rasuah ini bukanlah menghukum para koruptor untuk menyelamatkan uang negara, melainkan menurunkan angka korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut tentu saja tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi selama ini, sehingga para aktivis anti korupsi meragukan komitmen pemberantasan korupsi ketua KPK terpilih ini.
Hemat penulis bahwa untuk menurunkan angka korupsi adalah dengan terus memberantas para koruptor yang telah menjarah uang rakyat, dengan cara seperti itulah praktek kotor korupsi perlahan tapi pasti akan hilang di negeri ini.

2. Basaria Panjaitan

Basaria Panjaitan sebagai satu-satunya pimpinan KPK perempuan, tentunya publik menaruh harapan kepada srikandi anti korupsi ini. Dengan latar belakang jiwa bhayangkara karena berasal dari kepolisian, inspektur jenderal ini dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan ingin menjalin hubungan yang harmonis antara KPK dengan kepolisian, hal ini menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga koordinasi dan supervisi KPK terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan korps bhayangkara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Terkait wacana revisi UU KPK beliau tidak sependapat dengan sejumlah kalangan yang menyebutkan bahwa revisi tersebut akan memperlemah KPK, justru revisi tersebut adalah untuk menguatkan KPK melakukan suvervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

3. Alexander Marwata

Alexander Marwata dalam fit and proper test berpendapat untuk perkara yang merugikan keuangan negara yang  jumlahnya kecil, tersangka dapat tidak dikenakan sanksi pemidanaan, tetapi cukup dengan memberikan sanksi pengembalian uang negara. Hal tersebut tentunya kontradiktif dengan agenda pemberantasan korupsi, korupsi tetap korupsi kecil maupun besar kerugian negara. Terkait Sanksi pidana penjara, hal tersebut masih dianut di Indonesia (lihat Pasal 10 KUHP).

4. Saut Situmorang

Dari kelima pimpinan KPK yang baru, Saut Situmorang lah yang paling kontroversial dengan pernyataannya, antara lain: setuju dengan revisi UU KPK, dan akan menghentikan kasus BLBI dan Century. Para aktivis anti korupsi menilai bahwa Saut Situmorang telah mencederai nilai-nilai anti korupsi yang telah dibangun KPK sejak lembaga anti rasuah ini didirikan.

5. Laode Muhammad Syarif

Beliau adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berasal dari akademisi. Dalam fit and proper test beliau mengatakan akan fokus pada kasus korupsi yang besar, dan akan membangun  kerjasama dengan penegak hukum yang lain untuk memberantas korupsi.

Melihat dinamika selama fit and proper test wajar jika para aktivis anti korupsi skeptis terhadap pemberantasan korupsi ke depan, pasalnya mayorits pimpinan KPK kurang greget terhadap pemberantasan korupsi, bahkan ada sebagian yang mendukung revisi UU KPK. Harus dicatat Revisi UU KPK saat ini menjadi polemik karena draft yang beredar dengan jelas akan mereduksi kewenangan KPK sebagai lembaga yang super body, ada 7 pasal yang dianggap akan membunuh KPK. Antara lain KPK hanya berusia 12 tahun, KPK fokus di pencegahan korupsi, KPK hanya menangani kasus diatas 50 M, penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri, KPK tanpa kewenangan penuntutan, KPK dapat mengeluarkan SP3, dan pembentukan Dewan Kehormatan KPK.

Terlepas dari anggapan bahwa KPK kedepan akan tumpul, publik tentunya menaruh harapan besar kepada pimpinan KPK yang baru, untuk menjawab dan membuktikan segala keraguan selama ini. Kita tunggu kinerja pimpinan KPK yang baru.

*) Penulis adalah : Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Studi Anti Korupsi FH UNSUR


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MENAKAR KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI PIMPINAN KPK BARU

Trending Now

Iklan

iklan