Iklan

iklan

Jalan Puncak II Diambil Alih Pemerintah Pusat

Wednesday, February 3, 2016 | 3:44:00 AM WIB Last Updated 2016-02-03T00:33:22Z
CIANJUR, [KC].- Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak menganggarkan pembangunan jalan Puncak II pada tahun anggaran 2016. Keberadaan jalan Puncak II tersebut diharapkan bisa mendongkrak iklim pariwisata di kawasan wisata Puncak Cipanas setelah sejumlah jalan utama seringkali terjadi kemacetan hingga membuat terpuruk pelaku usaha pariwisata.
Kepala Dinas Binamarga Kab. Cianjur, Atte Adha Kusdinan mengatakan, anggaran pembangunan jalan Puncak II yang berada diwilayah Desa Batulawang Kecamatan Cipanas sudah diserahkan ke pemerintah pusat. Dengan demikian kewajiban utama untuk pembangunannya berada di pemerintah pusat.
"Jalan puncak II tidak masuk dalam anggaran APBD, karena itu akan dikerjain oleh pemerintah pusat. Termasuk ruas jalan pengembangan antara sentul Cianjur. Masuk dalam rencana pusat dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Atte, Selasa (2/2/2016).
Atte menyebut, meski pelaksanaan pembangunannya berada ditangan pemerintah pusat, namun untuk pembebasan lahan untuk perluasan jalan dimungkinkan diserahkan ke pemerintah daerah. "Saat ini sedang berlangsung, di mulai dari wilayah Bogor dulu," katanya.
Keberadaan jalan Puncak II tersebut kata Atte, diharapkan bisa mengatasi kemacetan jalur Puncak yang acap kalai terjadi saat hari-hari libur. Selain itu diharapkan pula, adanya jalan Puncak II juga bisa mendorong tumbuh kembangnya pariwisata khususnya diwilayah Cipanas dan sekitarnya.
"Tentu saja jalan Puncak II sangat diharapkan. Kita ingin ini menjadi salah satu solusi terjadinya kemacetan dikawasan wisata Puncak Cipanas. Jauh dari itu diharapkan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat," tegasnya.
Kondisi Jalan Desa Buruk
Sementara itu kondisi sejunlah ruas jalan desa di Kab. Cianjur saat ini masih banyak yang rusak. Dinas Binamarga belum mampu berbuat banyak untuk memperbaiki jalan desa yang kebanyakan berlobang itu.
Berdasarkan data, total panjang jalan desa se-Kabupaten Cianjur mencapai 6.000 kilometer. Berdasarkan Undang-Undang nomor 38 dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang Jalan, perawatan dan perbaikannya merupakan tugas dari Dinas Binamarga.
"Pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan memang tugas Binamarga, tapi dengan adanya kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait Dana Desa, kami harus mendata ulang dan membagi tugas dengan Pemerintahan Desa untuk perbaikan dan pembangunan jalan desa," kilah Atte.
Diakuinya, masih banyak jalan desa yang memerlukan perbaikan. Dengan adanya program Dana Desa, pemerintah desa mulai memperbaiki jalan di wilayahnya dengan anggaran yang ada. Hal itu membuat data yang ada terkait jalan rusak perlu diperbarui lagi.
"Memang saat ada perbaikan jalan, Pemdes kerap berkonsultasi dengan kami, tapi untuk jumlah sisa jalan yang rusak dan perlu perbaikan, kami belum data kembali," katanya.
Pada tahun 2016 ini Dinas Binamarga mendapatlan alokasi anggaran untuk perbaikan jalan sebanyak Rp175 Miliar. Sebagian kecil dari anggaran itu, digunakan untuk perbaikan jalan desa.
"Anggaran perbaikan desa itu lebih kecil, sebab lebar jalannya kecil. Jadi biayanya sekitar Rp1 miliar per kilometernya," katanya [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalan Puncak II Diambil Alih Pemerintah Pusat

Trending Now

Iklan

iklan