Iklan

iklan

Mayoritas Kosipa Belum Bisa Melaksanakan RAT

Monday, February 1, 2016 | 5:11:00 AM WIB Last Updated 2016-01-31T22:13:22Z
CIANJUR, [KC].- Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang ada di Kab. Cianjur mayoritas tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kalaupun ada jumlahnya tidak sampai setengahnya. Itupun Kosipa yang benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

"Padahal yang namanya koperasi salah satu kewajibannya adalah menyelenggarakan RAT atas perintah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dimufakati. Teorinya sudah tahu, yang menjalankannya yang susah," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha MIkro Kecil dan Menengah Kab. Cianjur Aca Kurniawan, Minggu (31/1/2016).

Ditegaskan Aca, yang lebih gawat lagi terjadi jika mukanya koperasi dan bidangnya lain dan ini tidak terbantahkan. "Banyak koperasi yang pindah alamat, tidak memberitahukan. Banyak juga koperasi yang sampai saat ini tidak mengakses Nomor Induk Koperasi (NIK)," tegas Aca.

Hingga saat ini jumlah koperasi yang terdaftar di Kab. Cianjur jumlahnya mencapai 1.417  koperasi. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 417 yang aktif. "Yang bisa melaksanakan RAT pada tahun 2015 lalu hanya berjumlah sekitar 135 koperasi. Itu yang melaporkan kepada kami," katanya.

Berdasarkan ketentuan regulasi tentang koperasi, dalam menjalankan aktivitas usahanya koperasi tidak cukup dibekali dengan Badan Hukum (BH) saja. Namun koperasi wajib memiliki ijin operasional dalam menjalankan usahanya.

"Ketentuannya seperti itu, koperasi harus memiliki ijin operasional. Jadi kalau koperasi hanya memiliki BH, berarti belum menjalankan regulasi koperasi. Jika demikian nantinya akan masuk undang-undang perbankan dan yang berperan adalah Otoritas Jasa Keungan (OJK) karena bisa menyimpan uang, denda dan sanksi," paparnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kab. Cianjur Ridwan Ilyasin juga menegaskan bahwa koperasi harus melakukan RAT. Koperasi berdasarkan azas dan prinsip menguntungkan semua. Dasarnya koperasi memiliki anggota dan manfaatnya buat anggota.

"Koperasi itu milik anggota, berbeda dengan PT yang dikuasai oleh individu. Kewajiban anggota koperasi harus tercatat. Kelihatan dalam RAT dalam pertumbuhan koperasi. Intinya pada dasarnya Kosipa juga wajib melayani anggota," tegas Ridwan terpisah  [KC-02]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mayoritas Kosipa Belum Bisa Melaksanakan RAT

Trending Now

Iklan

iklan