Iklan

iklan

Sempat Menghilang Beberapa Hari, Kades Sukakerta Akhirnya Ditangkap Polisi

Friday, February 5, 2016 | 2:27:00 AM WIB Last Updated 2016-02-04T19:31:54Z

CIANJUR, [KC].- Kepala Desa Sukaratu Kecamatan Cilaku Kab. Cianjur, AS akhirnya dijebloskan ke juruji besi Polres Cianjur, Kamis (4/2/2016). AS ditangkap petugas Satreskrim Polres Cianjur di perempatan Jalan Lingkar Timur dan Perintis Kemerdekaan (dekat Pasar Induk Pasir Hayam, red) saat mengendarai sepeda motor dengan menggunakan pakaian bebas pada pukul 15.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Gito membenarkan penangkapan kepala desa yang diduga menyelewengkan anggaran pemerintah desa itu. "Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan korupsi, kami terus memonitoring dan mencari informasi keberadaannya. Menginjak sore hari, ada informasi jika tersangka akan berangkat ke Karangtengah melalui Jalan Lingkar Timur. Kami langsung menyiagakan petugas dan hasilnya tersangka bisa ditangkap oleh Tim Tipikor Polres Cianjur," kata Gito saat dihubungi kemarin.

Setelah ditangkap, lanjut dia, tersangka langsung dibawa ke Mpolres Cianjur untuk dimintai keterangan. "Dari hasil pemeriksaan sementara, diputuskan tersangka resmi ditahan," tegasnya.

Gito mengungkapkan, ditangkapnya Ayi yang telah menjabat sebagai kepala desa sejak 2014 lalu itu lantaran adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dan penyaluran beras untuk keluarga sejahtera (Rasta).

"Pelaku melakukan pengelolaan keuangan desa (APBDes, red) Sukakerta oleh sendirian dan diduga menggunakan sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu pelaku juga menyalahgunakan penyaluran beras rasta jatah untuk warga pada 2014, sebanyak 6 kali penyaluran," ungkapnya.

Menurutnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi Ayi ditaksir mencapai Rp660.775.632. "Itu termasuk dugaan korupsi Dana Desa, dua sepeda motor yang diduga dijual oleh tersangka," katanya.

Gito menambahkan, atas tindakannya tersangka dikenakan  pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Menghilang Beberapa Hari, Kades Sukakerta Akhirnya Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan